progresifjaya.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Samuel Sunarya selama 2 tahun hukuman penjara.
Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Kumaarudin tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Christian Dior yang menuntut terdakwa Samuel Sunarya hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
Dalam uraian vonis majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta bawah terdakwa Samuel Sunarya telah terbukti melakukan penganiaya dengan mempergunakan pisau lipat terhadap seorang dokter di Kota Bandung sebagaimana dakwaan pertama pasal 351 ayat 1 KUHP.
Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Samuel Sunarya selama 2 tahun hukuman penjara,” ujar hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.
Atas vonis majelis hakim tersebut tim penasihat hukum dari Kantor Hukum DR.Yopi Gunawan,SH.MH., menyatakan pikir- pikir sepekan apakah menerima atau banding.
Seperti diberitakan terdakwa Samuel Sunarya dituntut JPU dalam pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Dalam pertimbangan tuntutan JPU menyebutkan terdakwa Samuel Sunarya (35) terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban VEA (28) menggunakan pisau lipat bertempat di sebuah klinik kedokteran di wilayah Pasir Kaliki, Kota Bandung, Minggu (22/10/2023) lalu.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan terdakwa Samuel Sunarya mendatangi klinik tersebut dan langsung mendatangi korban.
“Di luar ruangan kemudian dilakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan luka dan pendarahan,” kata Jaksa
Sebelumnya, korban sempat dikirimi pesan ancaman akan membunuh korban melalui DM (direct massage) melalui Instagram langsung mengancam korban dan menanyakan posisi korban sedang di mana.
“Kemudian terdakwa mendatangi klinik lokasi korban berada dengan membawa pisau lipat dan air gun yang dimasukan ke dalam tas,” ujar jaksa. (Yono)