progresifjaya.id, JAKARTA — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang belum lama ini dijabat oleh Ibrahim Palino, SH.,MH, terkesan khawatir adanya permainan “mafia peradilan” dimana pada saat jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan kepada para terdakwa penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan korban WNA sebesar Rp 150 miliar, tiba – tiba melakukan pergantian Ketua Majelis Hakim.
Pakta persidangan terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Pengganti Doni Boy Panjaitan, SH.,MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membacakan surat tuntutan yang diajukan Warti, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sejak awal persidangan bertindak selaku JPU pemeriksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa TM.Hawari dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Ir.Dwi Darma, dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Chandra Setiawan dituntut lebih tinggi dari kedua terdakwa yakni selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Doni Boy Panjaitan sebagaimana tuntutan yang diajukan Warti didepan majelis hakim pimpinan Harto Pancono, SH.,MH didampingi hakim anggota Yuli Sintesa, SH.,MH dan Yusti Cinianus Radja, SH.,MH, Kamis (19/9-2024).
Sebelumnya, sejak awal proses perkara dugaan tindak pidana tersebut yang telah berlangsung beberapakali sidang dipimpin Togi Pardede, SH.,MH didampingi oleh majelis hakim anggota Gede Sunarjana, SH.,MH dan Harto Pancono, SH.,MH, namun pada agenda penuntutan, tanpa alasan kurang jelas tiba – tiba Ketua majelis hakim dilakukan pergantian.
Atas perggantian Ketua majelis hakim oleh Ketua PN Jakarta Utara tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan diantara para sejumlah pengunjung sidang.
“Ya, betul itu, sepertinya Ketua PN Jakut cepat tanggap, karena ada kemungkinan sedikit permainan “mafia peradilan” untuk meringankan ketiga terdakwa,” ujar salah seorang pengunjung sidang.
Ditambahkannya, beberapa kali dirinya mengikuti persidangan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa sepertinya para oknum penasehat hukum terdakwa terlihat memojokkan para saksi dan sepertinya merekalah yang seharusnya menjadi terdakwa.
“Kami mendukung upaya Ketua PN Jakut mengganti Ketua Majelis Hakim dan itu salah satu pencegahan adanya upaya suap dari oknum – oknum tertentu. Alangkah bagusnya pimpinan sidang dalam putusannya menambah hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa, kerugian korban sebesar Rp 150 miliar lebih, lho,” kata pengunjung sidang tersebut sembari meminta agar jati dirinya jangan dipublikasikan.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut, berawal dari adanya pertemuan dan perkenalan terdakwa TM Hawari dengan Milasari Anggraini (DPO) pada akhir tahun 2021, membicarakan bisnis cangkang kelapa sawit. Milasari memberitahukan dirinya kepada TM Hawari sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan Impex Trading LLC dari Uni Emirat Arab
TM Hawari dengan Milasari Anggraini, menindaklanjuti pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT. BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT. DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.
Terdakwa TM Hawari, Ir.Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh dan mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan, serta menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak AIGT dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli AIGT.
Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp. Para terdakwa menggunakan Whatsapp meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dijual atau dikirimkan ke pihak perusahaan korban.
Kesepakatan kerja sama jual beli cangkang kelapa sawit disetujui. Sebagai penjual PT. BNE, PT. DTS dan PT.Hijau Selaras Indonesia (PT HIS) dengan perantara PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT BOS) dan pembeli AIGT.
Setelah uang yang disepakati antara terdakwa dengan korban, dan dikirim ke rekening yang telah disediakan terdakwa, yang terjadi cangkang kelapa sawit yang dijanjikan terdakwa tidak ada.
Dimana, kenyataannya para terdakwa hanya berbohong tidak mampu menyanggupi permintaan pesanan cangkang kelapa sawit.
Atas perbuatan tipu muslihat yang dilakukan para terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.
Sebagaimana pakta persidangan beberapa hari lalu dalam pemeriksaan kedua WNA selaku korban mengaku telah mentransfer uang dengan ke terdakwa TM Hawari untuk pembayaran Cangkang Kelapa Sawit. (Ari)