Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalTergugat Tidak Disiplin dan Tidak Konsisten, Terkesan Perlambat Persidangan

Tergugat Tidak Disiplin dan Tidak Konsisten, Terkesan Perlambat Persidangan

progresifjaya.id, JAKARTA – Kuasa hukum tergugat PT. Indotruck Utama (PT. IU) tidak disiplin dan tidak konsisten serta terindikasi memperlambat proses acara pemeriksaan dipersidangan perkara perdata Nomor: 181/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Arwan Koty.

Sebagaimana dengan penundaan dua Minggu lalu, kuasa hukum tergugat meminta kepada majelis hakim agar menunda persidangan agar kuasa hukum tergugat mempunyai kesempatan untuk memanggil saksi fakta atau saksi ahli.

Atas permintaan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum tergugat untuk membuktikan dalil jawaban tergugat atas gugatan penggugat.

Namun sebagaimana terlihat dalam persidangan, kuasa hukum tergugat tidak disiplin dan tidak konsisten serta terindikasi kuat untuk memperlambat jalannya persidangan, dimana saksi yang akan dihadirkan sesuai permintaannya sendiri tidak terlihat sama sekali. 

Majelis hakim dan kuasa hukum penggugat terlihat kesal, sebab permintaan tersebut diajukan kuasa hukum tergugat sendiri, tetapi kuasa hukum tergugat sendiripun tidak mampu dan kesulitan menghadirkan saksi dari pihaknya, sekalipun majelis hakim telah memberikan kesempatan selama dua Minggu untuk mempersiapkan saksi sesuai dengan permintaannya.

“Saudara sendiri sebagai pihak tergugat tidak disiplin dan tidak konsisten! Saudara sendiri yang minta agar sidang ditunda 2 Minggu agar saudara mempunyai kesempatan untuk menghadirkan saksi untuk menguatkan dalil jawaban saudara atas gugatan penggugat. Sekarang mana saksi saudara, apa saksi fakta atau saksi ahli. Mana saksinya,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, SH.,MH didampingi Agung Purbantoro, SH.,MH dan Drs. Tugiyanto, BC IP.,SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/11-2020).

“Baik Yang Mulia! Saksi fakta, Yang Mulia! Saksi kami ini kebetulan sedang berdinas di luar kota hingga kami kesulitan untuk meminta izin. Saya mau minta kesempatan kebijakan dari Yang Mulia, untuk menunda sidang seminggu lagi,” jawab kuasa hukum tergugat meminta sekaligus penundaan sidang.

“Mohon izin Yang Mulia! Kita yang dirugikan dalam perkara ini, kuasa hukum tergugat sudah sepatutnya sejak dari awal penundaan sidang dua Minggu lalu, telah seharusnya mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan, tetapi sepertinya kuasa hukum tergugat kesulitan menghadirkan saksi dari pihaknya. Karena itu, kami mohon majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkannya,” kata Jan Untung Situmorang, SH., MH., salah satu kuasa hukum penggugat.

“Kita harus komitmen, ya! Saudara yang ngotot untuk menghadirkan saksi dari pihak saudara, tetapi saudara sendiri tidak disiplin dan mengabaikan kesempatan tersebut, bahkan saudara sendiripun kesulitan menghadirkan saksi saudara!

Ketua Majelis Hakim pun memberikan kesempatan satu Minggu. “Apabila saudara juga tidak dapat menghadirkan saksi tersebut, saya anggap tidak menggunakan hak untuk menguatkan dalil jawaban atas gugatan penggugat, maka hilanglah kesempatan saudara untuk membuktikan dalil-dalil jawaban saudara,” tegas Fahzal Hendri mengingatkan kuasa hukum tergugat untuk menanggapi keberatan kuasa hukum penggugat.

Sementara itu, Diving Safni, SH salah satu kuasa hukum penggugat ketika ditemui sejumlah wartawan usai penundaan sidang mengatakan, PT Indotruck Utama (PT. IU) melalui kuasa hukmnya sepertinya menyepelekan gugatan penggugat.

Dikatakannya, proses persidangan sudah dua kali ditunda dan meminta pula agar penundaan sidang dilakukan dua Minggu hanya untuk menghadirkan saksi bernama Soleh Nurtjahyo yang nota bene adalah rekanan ekspedisi Jasa Pengangkutan (Forwarder) dari PT. IU hal itupun telah diakui juga oleh Tommy Tuasihan dan Bayu di dalam persidangan sebelumnya.

“Dalam perkara nomor ; 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr terkait wanprestasi sangat terang benderang dan tampak jelas dalam fakta persidangan sampai dengan saat ini tergugat PT. IU tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak (PT. IU dan Arwan Koty) sesuai PJB, Maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dari Arwan Koty selaku pemilik alat,” ujar Diving Safni, SH dari Kantor Hukum AGD & Partners.

Ditambahkannya, walaupun demikian, baik Arwan Koty sebagai penggugat dan Tim Kuasa Hukum, mempunyai keyakinan atas kebijaksanaan Ketua majelis hakim akan bertindak sangat arif dan penuh kebijaksanaan dalam menilai selama proses pemeriksaan dalam persidangan, juga berkeyakinan akan mengungkap kebenaran dan keadilan.

Awal Perkara

Arwan Koty bersama kuasa hukumnya, Jan Untung Situmorang, SH., MH.

Dijelaskannya, perkara bermula saat Arwan Koty ingin mengembangkan bisnisnya dalam bidang pertambangan yang memang sangat membutuhkan alat berat Crawler Excavator.

Mengetahui dan melihat nama besar PT Indotruck Utama (IU) yang terkenal dalam penjualan alat berat, maka pada tanggal 27 juli 2017 Arwan Koty (penggugat) bertindak sebagai pembeli dan PT. IU (tergugat) sebagai penjual melakukan proses jual beli alat berat jenis Excavator. 

Kemudian, lanjutnya, tanpa paksaan kedua belah pihak telah menyetujui dan sepakat untuk mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli 1 unit Crawler Excavator Volvo EC210D, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017.

Atas dasar PJB, tambahnya, penggugat sepakat dan setuju untuk membeli 1 unit Excavator Volvo EC 210D dari tergugat seharga Rp.1.265.000.000 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli (PJB). Tergugat wajib menyerahkan satu unit Excavator Volvo EC 210D kepada Penggugat selambat-lambatnya satu minggu setelah  lunas.

Ditegaskannya, penggugat telah memenuhi kewajibannya dan telah membayar lunas pembelian unit Excavator Volvo EC 210D kepada tergugat, namun hingga saat ini tergugat belum juga menyerahkan Excavator Volvo EC 210D tersebut.

Padahal, kata dia, dalam perjanjian jual beli telah mengatur terkait tempat penyerahan barang, yang mana mengacu pada Pasal IV Ayat 1, bahwa tergugat (penjual) berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT. IU dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Excavator oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan pihak PT.IU.

“Kliennya telah memenuhi kewajibannya, membayar lunas alat berat berupa unit Excavator Volvo EC 210D kepada tergugat, namun hingga saat ini PT.Indotruck Utama sebagai tergugat belum juga menyerahkan Excavator Volvo EC 210D tersebut,” terang Diving Safni di Jakarta.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer