progresifjaya.id, JAKARTA – Sedih, tinggalkan anak istri, hanya karena terima komisi hasil kesepakatan jual beli 1 unit mesin pemanas Heater sistem listrik sebesar Rp 150 juta dari Rp 200 juta yang dijanjikan, kemudian dilaporkan melakukan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Hal itu diungkapkan oleh Mahadita Ginting, SH., MH., didampingi Fernando Kudadiri, SH., dan Erly Asriyana, SH., dari Kantor Hukum “Mahadita Ginting & Partners” selaku tim penasehat hukum kedua terdakwa, yaitu Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Syofia Tambunan, SH., MH., didampingi Hotnar Simarmata, SH., MH., dan Dian Erdianto, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
Dalam eksepsinya dikatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena tidak dapat menguraikan kronologis dan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tujuan dari surat dakwaan, tambahnya, adalah agar terdakwa mengetahui dengan seteliti telitinya perbuatan apa yang dituduhkan padanya, sehingga dapat mengadakan pembelaan diri dengan baik, maka surat dakwaan haruslah disusun dengan uraian secara cermat, jelas dan lengkap, inilah yang dimaksud dengan sifat dan hakikat surat dakwaan.
Bahwa Pasal 143 ayat (2) KUHAP berbunyi, “Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka”.
Karena itu, kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Terdakwa hanyalah mendapatkan hasil kerjanya sehingga tidak pantas diperhadapkan dalam ruang sidang ini.

Oleh karenanya, selaku penasehat hukum mohon kepada majelis hakim supaya menyatakan dalan putusan selanya, membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Sebelumnya Riko Sinaga, SH dalam surat dakwaan disebut, kedua terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Kencana Hijau Binalestari (PT. KHB) terkait pembelian satu unit mesin sistem produksi menggunakan pemanas Heater dengan sistem listrik untuk kapasitas reactor 700 Kg, dari PT. Beo Ero Orien (PT. BEO).
Setelah berbagai proses pembelian, pihak terdakwa selaku pembeli telah melakukan studi kelayakan, dan membuat penawaran hingga tiga kali revisi, akhirnya terjadi kesepakatan, dan antara penjual mesin PT.BEO dan PT.KHB sepakat dan membuat perjanjian kontrak kerja.
Setelah tercapainya kesepakatan mengenai harga dan spesifikasi harga Rp 3.380.000.000, selanjutnya dibuat perjanjian kontrak kerja dan ditandatangani tanggal 4 Januari 2021 antara PT.KHB dan PT. BEO yang ditandatangani masing masing Direktur, yakni Tio, Effendi Tios dengan Direktur PT.BEO Efrizaldi.
Dari persentase pembelian mesin tersebut terdakwa mendapatkan hasil Rp 150 juta rupiah dari yang dijanjikan Rp 200 juta rupiah.
Atas dugaan Penggelapan tersebut, tanggal 20 Januari 2023, Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda dilaporkan oleh PT. KHB ke Polres Jakarta Utara, tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP laporan No. LP/B/73/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Januari 2023. (ARI)