Friday, November 8, 2024
BerandaBerita UtamaTerkait Cuti Massal, Kaspudin Nor Mengimbau Lembaga Eksekutif dan Legislatif Jangan Abaikan...

Terkait Cuti Massal, Kaspudin Nor Mengimbau Lembaga Eksekutif dan Legislatif Jangan Abaikan Kesejahteraan Hakim

progresifjaya.id, JAKARTA – Terkait cuti massal yang dilakukan para hakim di Tanah Air, menuai beragam komentar.

Sebab cuti massal para hakim ini bukan sekedar cuti biasa, tetapi mereka akan melakukan protes atas perhatian kesejahteraan mereka.

Seperti yang dikatakan mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor.

Menurut Kaspudin, protes hakim itu lantaran kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim.

Disamping itu ujar mantan Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun ini, hal itu  sepertinya telah diabaikan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Oleh karena itu Kaspudin menilai bentuk protes tersebut mungkin sangat tepat karena bentuk protes terjadi terhadap negara atas kesejahteraan hakim yang tidak layak.

“Ini adalah fakta macetnya hubungan yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif juga yudikatif dalam memikirkan tugas aparat penegak hukum dalam hal ini adalah hakim,” kata Kaspudin.

Pengacara senior yang juga pengajar di Universitas Satyagama, Jakarta ini mengingatkan dimana semestinya Komisi Yudisial jangan hanya memeriksa pelanggaran etik hakim, tetapi KY juga harus tanggap terhadap kesejahteraan dan keluhan hakim untuk mengusulkan kepada pemerintah perlunya kesejahteraan insan lembaga Peradilan, sehingga para hakim tidak berjalan sendiri dalam menuntut haknya.

“Saya setuju gaji hakim naik, karena beban berat dalam menegakkan keadilan. Tapi tentu dengan catatan,  jika hakim gajinya naik maka terhadap tugas dan tanggung jawabnya harus ditingkatkan. Yaitu selain harus profesional dan berintegritas, juga perilaku para hakim jangan lagi korupsi dan dalam menangani perkara harus benar-benar takut atas tanggungjawab pada Tuhan, sehingga perkara yang ditanganinya diputus dengan berisi keadilan sebagaimana bunyi dalam putusan hakim dalam menangani perkara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Kaspudin.

“Jadi jika gaji sudah dinaikkan jangan ada lagi kedengaran hakim di suap karena dengan alasan gaji tidak cukup,” imbuhnya.

Namun soal menjamin tidaknya dengan gaji yang sudah naik, hakim masih berani berbuat hal yang tidak pantas, itu tergantung pada pribadi perilaku hakim itu sendiri.

“Tapi setidaknya dengan gaji naik, maka tidak ada alasan lagi hakim bekerja menyimpang dengan alasan gaji rendah.,” katanya .

“Menurut saya dengan gaji rendah sekalipun, jika orang punya moral yang baik, hakim itu tetap tidak berani korupsi atau menyimpang dalam putusannya, cuma karena dua hal yakni, tidak cukup ilmunya ( tidak profesional), kedua memang moralnya tidak baik,” papar Kaspudin. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer