progresifjaya.id, JAKARTA — Surat Penetapan Eksekusi tersebut dinilai Termohon cacat hukum, karena itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kuat adanya kecurangan atau “Mafia Peradilan” .
Hal itu disampaikan oleh
Advokat/Pengacara DOMINIKA, Dominggus Maurits Luitnan, SH., MH., dan Rekan Eka Rudatin selaku Kuasa Hukum Eka Saputra Setiono (Termohon) kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (3/2-2025)
Ditambahkannya, alasan pelaporan yang disampaikan berdasarkan sejumlah fakta fakta adanya dugaan kecurangan atau “Gratifikasi Mafia Peradilan” agar melakukan eksekusi satu unit rumah tinggal diatas SHM nomor 5985 atas nama Eka Saputra Setiono yang telah dirugikan oleh PT.Bank OCBC NISP Tbk, Balai Lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Bahwa eksekusi terhadap rumah tinggal Eka Saputra Setiono, tambah Dominggus, telah dilaksanakan oleh
Haryanto selaku juru sita PN Jakut berdasarkan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino terletak di Jalan Kelapa Nias, V PA-14/8 Rt 007 Rw 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Namun, kata dia, eksekusi tersebut dinilai Termohon cacat hukum sebab, eksekusi dapat dilaksanakan pada hal masih ada proses persidangan tiga nomor perkara gugatan Penggugat Eka Saputra Setiono, yang hingga kini masih berproses pengadilan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Demikian juga, tambahnya, terkait ketetapan nilai lelang yang diduga tidak sesuai nilai lelang yang ditetapkan Balai Lelang dengan harga rumah objek Lelang, dimana harga rumah lebih tinggi dari nilai hutang pinjaman. Seharusnya kelebihan lelang harga rumah harus dikembalikan kepada kreditur, namun hutang dan nilai lelang sepertinya dibuat pas tanpa kalkulasi yang akurat.
Menurut Dominggus, walaupun persyaratan lelang tidak terpenuhi, akan tetapi pihak lelang tetap melaksanakan dengan menerbitkan Risalah Lelang No.633/25/2023, tanggal 11 November 2023. Dimana seharusnya pihak Lelang memperhatikan jenis lelang eksekusi sebagaimana Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan alasan adanya cedera janji.
Sebab, pada saat lelang tanggal 7 Juni 2023 dan pada 1 Agustus 2023, perjanjian peminjaman dana pada PT.Bank OCBC NISP Tbk, belum berakhir, pada 18 Agustus 2023, sementara hak tanggungan sudah dicoret atau di roya dan dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Agustus 2023. Pada hal saat pelaksanaan lelang telah mengetahui adanya gugatan sengketa yang masih berproses sesuai perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, yang melibatkan pihak Lelang.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.213 PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang melanggar pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 39 huruf (a,b,c,e, g dan i) namun pihak lelang tetap dilaksanakan sehingga sangat merugikan termohon lelang, yang merujuk terjadinya gratifikasi.
Dalam surat laporannya ke KPK, Dominggus menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta Utara, yang dimohonkan Indra Djaja Putra S (pemenang lelang), dinyatakan tidak sah sebab dokumen permohonan eksekusi tidak valid diantaranya;
– Tidak ada akta pengakuan hutang yang diterbitkan PT.Bank OCBC NISP Tbk kepada Eka Saputra Setiono.
– Hak tanggungan tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Agustus 2019, telah dicoret atau di roya
– Menggunakan groot akta hak tanggungan tahun 2015 yang telah dilunasi
– Adanya sengketa perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
– Telah di roya berdasarkan permohonan PT.Bank OCBC NISP Tbk, tanggal 7 Desember 2023, ke BPN Jakarta Utara.
“Oleh karena surat Penetapan eksekusi yang diterbitkan Ketua PN Jakarta Utara tersebut telah mengakibatkan kerugian, baik materil dan imateril yang diderita Eka SS, maka pihak KPK diminta supaya melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH., MH., dengan Indra Djaja S selaku pemohon eksekusi,” ungkap Dominggus.
Menyikapi laporan ke KPK tersebut, Humas PN Jakarta Utara Juli Sintesa, SH.,MH kepada wartawan mengatakan, terkait masalah administrasi pihaknya tidak mengetahuinya. (ARI)