progresifjaya.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor PT Energi Negeri Mandiri di Jalan Jakarta No 40 Kebonwaru, Kecamatan Batu Nunggal, Kota Bandung dan rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat pada Senin 14 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Irfan Wibowo, SH., MH., mengungkapkan pengeledahan dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan No:PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025, sebagai upaya mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) anak perusahan dari PT. Migas Utama Jabar (MUJ Perseroda) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Proses penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan lancar dan tim penyidik telah menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di Kantor PT. Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen dari rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat. “Beberapa diantaranya juga terdapat mata uang asing serta Kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit serta Kartu ATM Bank BCA Dolar,” ujar Irfan pada wartawan di Kantor Kejari Bandung, Senin 14 April 2025 malam.
Lebih lanjut dikatakan Irfan Wibowo posisi kasus dugaan korupsi bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 1094 oleh PT. MUJ (Perseroda) yang selanjutnya terhadap pengelolaan dana PI tersebut dipergunakan untuk mendanai anak perusahan PT. MUJ (Perseroda) salah satunya yaitu PT. ENM.
Namun kemudian dengan menggunakan modal tersebut, PT. ENM melakukan kerjasama subkontrak dengan PT. SDI dalam penyediaan barang dan jasa yang ternyata dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari perusahan induk pemberi kerja. Selain itu, juga diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh pihak PT. SDI.
Sehingga menyebabkan merugikan oleh PT .ENM selaku anak perusahan dari BUMD Provinsi Jawa Barat yaitu PT. MUJ (Perseroda) sebesar Rp.86.293.231.368.
“Terhadap barang-barang dan dokumen yang didapat dalam pengeledahan, tim penyidik akan melakukan pendalaman,” ujar Irfan.
Irfan berharap pada semua fihak untuk memantau proses perkaranya. “Kami juga tidak hanya sampai melakukan pempidanaan tapi kami juga berkeinginan pemulihan keuangan negara,” tegas Irfan. (Yon)