Thursday, March 20, 2025
BerandaBerita UtamaTerkait Pemangkasan Anggaran LPSK, Korban Terorisme Mengadu ke Presiden dan Komisi 13...

Terkait Pemangkasan Anggaran LPSK, Korban Terorisme Mengadu ke Presiden dan Komisi 13 DPR RI

progresifjaya.id, JAKARTA – Terkait dengan kebijakan untuk memangkas anggaran di berbagai Lembaga, menimbulkan berbagai masalah.

Salah satu yang terkena pengurangan anggaran itu adalah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu menimbulkan kekhawatiran dariĀ  Yayasan Keluarga Penyintas ( YKP), yakni organisasi keluarga korban terorisme di seluruh Tanah Air.

Sebab menurut YKP, dengan adanya pemangkasan anggaran di LPSK sebesar 62% tersebut, tentunya berpengaruh terhadapĀ  perlindungan terhadap keluarga korban terorisme.

YKP juga menegaskan, bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara dalam pemenuhan pelayanan medis, psikologi, psikososial dan kompensasi sebagai bentuk kelalaian negaraĀ  RI dalam melindungi rakyatnya, sehingga timbul peristiwa – peristiwa tragedi bom dimana – mana di berbagai pelosok negeri sejak tahun 2000 hinggaĀ  2018.

“Kami protes, apabila anggaran untuk pemilihan korban terorisme yang diamanahkan kepada LPSK pada tahun 2025 turut dipangkas dan berimbas kepada korban terorisme terputus layanannya,” ujar Sekjen YKP, Vivi Normasari dalam rilis surat terbuka nya yang diterima progresifjaya.id.

YKP berharap, efisiensi yang diambil pemerintah mempertimbangkan juga layanan kepada masyarakat, termasuk saksi dan korbanĀ  tindak pidana. Termasuk meninjau ulang besaran efisiensi anggaran LPSK.

Untuk itu, YKP melayangkan surat terbuka kepada, Presiden RI Prabowo, Ketua Komisi 13 DPR RI danĀ  kepada Kementerian Keuangan RI.

Harapannya, jika pemangkasan anggaran kepada LPSK dipertimbangkan kembali, maka para korban terorisme mendapatkan pelayanan yang lebih terjamin. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer