progresifjaya.id, JAKARTA – Bos PT Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP), Hendro Kimanto Liang melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., dan Syamsudin H. Abas, SH., mensomasi kepada Direksi PT. Griya Sukamanah Permai (PT. GSP) yang berdomisili di Kampung Daru Pos RT 003/RW 002 Kelurahan Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 24 November 2020, Hartono mengatakan sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada PT GSP.
Hartono memperlihatkan somasi pertama pada tanggal 10 November 2020 dengan surat Ref No. 11.3/HTP/2020.
Menurut Hartono, PT. BMP yang berkedudukan di Jakarta Pusat telah mewakili atau menguasai bidang bidang tanah yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan sebagian berada di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas 115 hektar dengan Legal Standing kepemilikan berupa Izin Prinsip, Izin Lokasi, Surat Kepastian Hak (SKH), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), serta Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Lampiran lain, yakni Peta Citra Satelit dan Peta Rincikan Tanah, Plang dan Patok Patok Batas Tanah, Tanda Bukti Lapor pada Polda Banten dengan LP Nomor TBL/387/XII/Res 1.10/2018/Banten/SPKT II tanggal 19 Desember 2018 Jo Surat Perintah Penyelidikan No Sp.Lidik/ 03.a/X/Res. 1.10/2020/Dit. Reskrimum tanggal 5 Oktober 2020.
Tanda bukti lapor pada Polda Jawa Barat dengan Nomor LP B/773/VII/2020/JABAR tanggal 2 Juli 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan No Sp Sidik/179/IX/2020/Dit.Reskrimum tanggal 18 September 2020 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Atas Nama Terlapor Iwan Sugandi dan kawan-kawan pada tanggal 18 September 2020 dan sejumlah Surat Somasi/ Peringatan Terbuka Ref No 10.11/HTP /2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang ditujukan ke berbagai Kantor Pemerintah terkait Pengumuman dan Pemberitahuan di media nasional.
Bahwa telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang-bidang tanah di Desa Sukamanah Blok 008 sampai dengan Blok 013 dan di Desa Batok, Blok Sipon sejak tahun 2019 hingga 2020 telah dilakukan pengrusakan terhadap patok-patok beton dan plang kepemilikan tanah atas nama PT BMP, yang diikuti dengan pengupasan dan pemerataan tanah secara terstruktur, masif dan sistematis dengan muatan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya telah diserobot dan dikuasai secara melawan hak, dipasarkan dan dijual serta dirubah bentuk menjadi jalan, kantor pemasaran, taman, rumah contoh dan kegiatan pembangunan lain-lain untuk menjadi asset PT. GSP.
Kegiatan kegiatan tersebut, menurut Hartono, telah jelas dan nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal-pasal pidana sehingga kliennya yakni PT BMP sebagai pemilik sah bidang-bidang tanah tersebut merasa sangat dirugikan dan telah me-reserve hak untuk melakukan tuntutan hukum kepada pihak pihak terkait.
“Maka berdasarkan uraian diatas dan penjelasan tersebut pihak kami mensomir direksi PT GSP agar tidak melanjutkan kegiatan pengrusakan,penyerobotan dan menghentikan kegiatan pemasaran serta penjualan asset-aset yang telah diberi nama Proyek ‘Perumahan Modernland Cilejit’ tersebut di atas dengan segala turutannya dalam tempo tujuh hari sejak tanggal surat ini. Satu dan lain hal untuk menghindari tuntutan hukum, baik perdata, pidana dan Tata Usaha Negara dari PT Bumi Mahkota Pesona,” ujar Hartono.
“Apabila somasi atau peringatan ke 1 ini tidak diindahkan, maka untuk somasi berikutnya akan kami sampaikan melalui media massa nasional dan lokal,” tegas pengacara yang juga promotor tinju ini.
“Somasi tersebut belum mereka jawab hingga saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya Ahmad Gozali dan kawan kawan telah dilaporkan ke Polda Banten karena diduga melakukan pengrusakan lahan seluas 20 hektar di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Akibat pengrusakan tersebut, pemilik lahan Hendro Kimanto Liang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.
Menurut Hendro peristiwa pidana itu bermula ketika dia mendapat kabar dari saksi Med Saefudin bahwa dilahan itu sedang dilakukan pemerataan tanah dengan alat berat.
“Terlapor mengaku kepada Med Saefudin bahwa pengrusakan lahan atas perintah pemilik lahan Hendro Kimanto Liang,”katanya.
Padahal menurut Hendro dia sama sekali tidak pernah memberi perintah kepada siapapun termasuk kepada Ahmad Gozali.
Kemudian Hendro melihat langsung ke lokasi. Dan benar bahwa lahan miliknya telah dilakukan pemerataan. Dan menurut, dia hingga laporan polisi itu dibuat,,pekerjaan itu masih tetap berlangsung.
Akibat ulah Ahmad Gozali,,dia tidak bisa masuk ke lahan miliknya karena dihalangi oleh para pekerja.
Sementara pihak PT GMP hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi guna dimintai tanggapannya terkait somasi dan laporan tersebut.
Penulis/Editor: Zulkarnain