Wednesday, January 22, 2025
BerandaHukum & KriminalTerkait PMH: Surat Somasi Tidak Ada Tanggapan, Pernyataan Pengembalian Uang Bisnis Tidak...

Terkait PMH: Surat Somasi Tidak Ada Tanggapan, Pernyataan Pengembalian Uang Bisnis Tidak Direalisasikan, Ahmad Maheswaran dan Handarian Digugat Membayar Kerugian Sebesar Rp 500 Juta

progresifjaya.id, JAKARTA — Dua kali Surat somasi tidak ada tanggapan, bahkan surat pernyataan yang dibuat sendiri untuk pengembalian uang bisnis tidak pernah direalisasikan dengan benar atau tidak dibayar sama sekali oleh Ahmad Maheswaran dan Handarian, karena itu, Erviny R melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Disamping menggugat pengembalian kerugiannya sebesar Rp 500 juta, Erviny R sebagai penggugat melalui Petrus Jogo, SH dan Ricardo Fernando, SH dari Kantor Hukum “JNN Law Office & Rekan” selaku kuasa hukumnya mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili agar berkenan memberikan putusan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Ahmad Maheswaran sebagai tergugat dan Handarian sebagai turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan Surat Pernyataan untuk mengembalikan uang titipan dari penggugat
pertanggal 17 Mei 2024 sah demi hukum.

Selain itu, Advokat Petrus Jogo, SH pria kelahiran Lekebai Flores dalam gugatannya, juga mohon kepada majelis hakim agar berkenan, menghukum tergugat dan turut tergugat secara renteng segera mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta kepada penggugat, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap keterlambatan, efektif dihitung sejak putusan ini dibacakan.

Dalam permohonannya, disebutkan, agar tergugat dan turut tergugat membayar kerugian immaterial yang diderita penggugat sebesar Rp 500 juta.

Meletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan tergugat dan turut tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada harta kekayaan tergugat dan turut tergugat yang berada di Indonesia

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun tergugat dan turut tergugat naik banding, kasasi atau verzet dan menghukum tergugat dan turut tergugat membayar biaya perkara.

“Klien kami itu adalah karyawan swasta asal Kalsel yang tergiur dengan iming – iming keuntungan dalam bisnis, dengan adanya kata – kata manis atau bujuk rayu Ahmad Maheswaran (tergugat) dan Handarian (turut tergugat), maka dia transfer uang ke rekening atas nama tergugat sebesar Rp 250 juta secara bertahap pada tanggal 29 Juli 2022,” ujar Petrus Jogo kepada Progresif Jaya belum lama ini.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer