Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBerita UtamaTerkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, KPU Dinilai Tidak Serius dalam...

Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, KPU Dinilai Tidak Serius dalam Persidangan

progresifjaya.id, JAKARTA – Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PartaiĀ  Rakyat Adil dan Makmur (Prima), terungkap bahwa KPU RI tidak menghadirkan saksi dalam persidangan yang berlangsung pada 8 Desember 2022 lalu.

Hal itu dinilai tidak mencerminkan adanya keseriusan KPU menghadapi gugatan Prima yang secara materi cukup berbahaya karena penggugat meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda Pemilu.

Apalagi majelis hakim pimpinan T Oyong itu, dalam pertimbangannya mengaku mengetahui maksud Prima lewat Petitum itu menunda Pemilu.

Dikutip dari salinan putusan bernomor registrasi 757/Pdt.G/2022, terungkap bahwa Prima menghadirkan dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Kemudian majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil – dalil yang diajukan Prima itu tidak dapat dibantah oleh KPU selaku tergugat.

Dalam amar putusannya itu majelis hakim menyatakan, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil – dalil tindakannya, sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil – dalil bantahannya. Maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam mewakili lembaganya sebagai tergugat juga hanya memberi kuasa kepada 48 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. Dan KPU juga tidak mengirimkan pengacara dalam perkara yang menimbulkan kontroversi tersebut.

Alasan Ketua KPU RI tidak menghadirkan saksi dan pengacara, karena perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus. Argumen ini juga telah disampaikan KPU dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak oleh majelis hakim.

“Gugatan dan sengketa Partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN,” ujar Hasyim yang dikutip dari Kompascom pada, Selasa 7 Maret 2023 kemarin.

Alasan lainnya menurut Hasyim, pihaknya tidak perlu menghadirkan siapapun untuk menghadapi gugatan itu, karena mereka sendiri pihak yang paling tahu kronologis masalah yang dihadapi Prima.

Untuk diketahui, awal gugatan ini, Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Dalam gugatan di PTUN dan Mahkamah Konstitusi, gugatan Prima ditolak. Tak menyerah, Prima lalu melayangkan gugatannya di PN Jakpus. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru