progresifjaya.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buka suara, terkait video Wamendes PDTT Paiman Raharjo pimpin rapat pemenangan bakal Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, menteri maupun wamen yang terdaftar sebagai pelaksana kampanye wajib mengajukan cuti.
“Menteri atau wakil menteri yang terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Yang melaksanakan kampanye, wajib cuti,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.
Idham menjelaskan, kampanye Pemilu Serentak 2024 baru dimulai akhir November mendatang.
Kampanye capres-cawapres tersebut, berlangsung selama dua bulan lebih.
“Kampanye pemilu serentak 2024 baru dimulai pada 28 November 2023. Berlangsung selama 75 hari atau berakhir pada 10 Februari 2024,” ucap Idham.
Diketahui, dalam video yang beredar itu, terlihat Paiman sedang memimpin acara pemenangan Gibran untuk Pilpres 2024.
Paiman mengatakan, video itu merupakan acara relawan Sedulur Jokowi yang diketuainya.
Paiman terlihat berada di sebuah ruangan bersama sejumlah orang. Terdengar Paiman menjelaskan pembentukan struktur panitia pemenangan Gibran.
Kemudian, Paiman mengaku, pertemuan itu merupakan rapat internal Sedulur Jokowi yang digelar di rumahnya, Minggu 29 Oktober 2023.
Ia pun membantah, posisinya sebagai wamen dikaitkan dalam pertemuan itu.
“Saya ketua umumnya (Sedulur Jokowi), Jadi akhirnya teman-teman itu kan memutarbalikkan fakta. Itu kan saya nggak ada kaitannya dengan wamen, orang di rumah saya,” kata Paiman saat dikonfirmasi, Senin kemarin. (Red)