Monday, January 13, 2025
BerandaHukum & KriminalTermohon Ingkar Janji, Rudi Kosongkan Rumah yang Sudah Dieksekusi PN Jakbar

Termohon Ingkar Janji, Rudi Kosongkan Rumah yang Sudah Dieksekusi PN Jakbar

progresifjaya.id, JAKARTA – Pemohon eksekusi sebidang tanah seluas 400 meter persegi dan diatasnya terdapat satu unit bangunan rumah tinggal, yang terletak di Jalan Mangga Besar 4E, terpaksa diambil alih dan dikosongkan sendiri oleh pemohon Rudi Kartadinata.

Hal itu dilakukan Rudi karena Martono selaku termohon eksekusi tidak menepati janjinya untuk mengosongkan sendiri rumah tersebut.

Bahkan menurut Rudi, Martono sudah dua kali minta waktu untuk mengosongkan rumah tersebut. Bahkan Martono juga telah membuat surat pernyataan didepan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat dilakukan eksekusi sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Karena janji termohon itulah, akhirnya pengosongan bangunan itu tertunda hingga lebih kurang 2 tahun.

Padahal dalam perjanjian yang ditandatangani Martono, dia hanya meminta waktu dua minggu untuk mengangkut semua perabotannya yang terdapat didalam rumah yang pernah dia tempati selama puluhan tahun itu.

“Martono dua kali buat surat pernyataan. Dia bilang minta waktu dua minggu mengosongkan sendiri. Tapi dia bohong dan sudah dua tahun belum juga dikosongkan. Maka terpaksa saya kosongkan. Karena semua sudah ada payung hukum yang jelas. Eksekusi  sudah dibacakan. Dan dalam PK Martono juga kalah. PK Martono ditolak oleh MA,” kata Rudy.

Rudi juga mengaku kecewa katena tidak adanya ketegasan dari juru sita PN Jakbar untuk menekan termohon sesuai dengan surat pernyataan yang dia buat.

Padahal kata Rudi, dia sudah mengeluarkan biaya skum dan biaya lainnya, namun sampai saat ini belum ada tindakan pengadilan kepada termohon eksekusi.

“Akhirnya saya inisiatif mengosongkan sendiri. Apalalagi putusan PK sudah turun dan PK Martono ditolak. Semua prosedur hukum sudah ada. Dan tanah ini sudah milik saya,” ungkap Rudi.

Penulis/Editor : Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer