Monday, April 28, 2025
BerandaBerita UtamaTermohon Polda Jabar Tak Datang, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Senin Depan

Termohon Polda Jabar Tak Datang, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Senin Depan

progresifjaya.id, BANDUNG – Sidang Praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan diundur sampai dengan Senin tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, SH., MH., mengundur sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan tersebut, lantaran pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.

Pantauan progresifjaya.id di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, itu awalnya sudah bersiap di Ruang VI sekitar pukul 09.20 WIB.

Namun, hakim memutuskan sidang itu diundur lantaran pihak termohon Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Diundurnya sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum Pegi mengaku kecewa.

Tak kurang dari 20 orang kuasa hukum Pegi Setiawan hadir dipersidangan dengan niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon tersebut.

“Kami bahkan melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan yang kami ajukan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung.

Insank menduga-duga kalau Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.

Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

“Dengan ditunda gini ada apa? Kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum,” ucapnya.

“Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” tuturnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan disidang kembali pada 1 Juli 2024. Jika sidang selanjutnya Polda Jabar tak hadir, Insank menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian.

“Tadi hakim sudah menyampaikan kalau Senin tidak hadir lagi, akan dilanjutkan. Persidangan walau tanpa kehadiran termohon,” tegasnya. (Ndy)

Artikel Terkait

Berita Populer