Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & KriminalTernyata Kaesang Telah Urus 3 Surat di PN Jaksel pada 20 Agustus...

Ternyata Kaesang Telah Urus 3 Surat di PN Jaksel pada 20 Agustus untuk Maju Pilkada Jateng

progresifjaya.id, JAKARTA — Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kaesang mengurus surat-surat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 yang akan dibuka pada 27 Agustus pekan depan.

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Tujuannya untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” ujar  Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto, yang juga merupakan hakim, menyebut permohonan Kaesang untuk mengurus surat-surat itu dimasukkan pada 20 Agustus 2024.

Terdapat tiga surat yang diurus Kaesang yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Semuanya diterbitkan juga pada 20 Agustus 2024. “Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memastikan mengusung duet Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

“Kami [KIM Plus] akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/8/2024) malam.

Apalagi, kata Dasco, NasDem yang merupakan bagian dari koalisi dan memastikan untu mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang pun sudah merupakan sinyal senada untuk pilihan dari KIM Plus.

Untuk diketahui, DPR gagal membawa Revisi UU Pilkada ke paripurna untuk disahkan, Kamis (22/8/2024), lantaran peserta sidang tidak memenuhi kuorum.

Di sisi lain, terdapat penolakan publik yang masif terhadap RUU Pilkada sehingga terjadi demonstrasi di berbagai daerah termasuk di sekitar gedung DPR. Pembatalan pengesahan RUU Pilkada menutup peluang Kaesang maju baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 nanti. (Ari)

Artikel Terkait

Berita Populer