Saturday, September 14, 2024
BerandaHukum & KriminalTeror Korban Ajak Berhubungan Badan, Seorang Mahasiswa Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Teror Korban Ajak Berhubungan Badan, Seorang Mahasiswa Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

progresifjaya.id, JAKARTA – Seorang mahasiswa berinisial MRI (21) ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena melakukan teror terhadap korban untuk mengajak berhubungan badan. Aksi teror dilakukan pelaku dengan mengirimkan video porno ke akun Instagram korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataannya menjelaskan, ikhwal teror dilakukan pelaku mulai tanggal 26 Agustus 2024. Pelaku mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana pelaku menunjukkan alat kelaminnya dalam video tersebut kepada korban.

Pelaku sendiri diketahui mengenal korban di tempatnya magang pada 23 Agustus 2024. Setelah perkenalan itu, pelaku meminta akun Instagram milik korban.

Selanjutnya pelaku mengajak korban berhubungan intim melalui direct message (DM) Instagram. Namun korban menolaknya.

“Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lala*****12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut,” kata Kombes Pol Ade Safri lagi.

Tak menyerah begitu saja, pelaku kemudian meneror korban dengan video porno dirinya sendiri. Video porno itu dikirim ke akun Instagram korban pada 26 Agustus 2024.

Merasa terganggu oleh ulah pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2024.

Berangkat dari laporan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MRI sebagai pelaku.

“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

“Sementara untuk barang bukti yang disita yakni satu bundel print out unggahan  percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone10, dan akun IG @lala*****12 milik tersangka,” tambahnya. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer