Tuesday, March 18, 2025
BerandaBerita UtamaTerpidana Penggelapan Kembali Harus Terima Tuntutan Hukum 5,5 Tahun Penjara

Terpidana Penggelapan Kembali Harus Terima Tuntutan Hukum 5,5 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Komisaris PT. Sumber Sentosa Cemerlang (PT. SSC) dan PT. Aneka Nusantara Internasional (PT.ANI) sekaligus pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut kembali harus menerima tuntutan hukum, karena terbukti memalsukan akta Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa (RUPS-LB).

“Menyatakan terdakwa David Israel Supardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Israel Supardi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” demikian tuntutan yang dibacakan Rumondang Sitorus, SH dan Sorta Afriani, SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didepan majelis hakim pimpinan Tiares Sirait, SH.,MH didampingi R. F. Abbas, SH dan Budiarto, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/10-2021).

Sebelum membacakan tuntutannya, terlebih dahulu jaksa mengemukakan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.

Hal – hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa David Israel Supardi (DIS) merugikan Davy Lityo (DL) sebesar US$ 3,6 juta atau sebesar Rp 54 miliar, terdakwa DIS tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sedangkan hal – hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

 

Sebelumnya, jaksa mengatakan, terdakwa David Israel Supardi (DIS) warga perumahan Indah Pantai Kapuk (PIK) Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan pemilik beberapa perusahaan dilaporkan oleh DL yang telah membeli saham milik terdakwa sebesar 30%.

Dirut PT. SSC Toto Bagiyo sedang berdikusi dengan terdakwa David Israel Supardi ketika sidang diskors

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 50 % DL juga diberi jabatan sebagai Komisaris di PT. Sumber Sentosa Cemerlang (PT. SSC) dan anaknya Howard Lityo (HL) menjadi Direktur.

Namun, tambah jaksa, janji – janji tersebut tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa, jangankan menjabat sebagai Komisaris dan direktur, bapak anak tersebut pun tidak pernah diberikan upah dan sama sekali tidak dianggap ada di PT. SSC.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga menjanjikan akan mengangkat anaknya DL yakni HL akan menduduki jabatan sebagai Direktur di PT. SSC sebagaimana pengakuan DL baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian maupun didepan persidangan.

Terkait adanya pemalsuan tersebut, tambah jaksa, sebagaimana yang  dikemukakan oleh HL sendiri didepan persidangan, adanya perubahan susunan pengurus di PT. SSC dengan pergantian direktur.

Dimana, ketika itu dirinya bukan menjabat sebagai direktur, tetapi telah digantikan oleh Toto Bagiyo sebagai direktur, bahkan Toto Bagiyo menjabat pula sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT. ANI mengganti DKS tanpa sepengetahuannya.

Hal itu juga, kata jaksa, dikemukakan oleh HL didepan majelis hakim, HL  mengatakan adanya pemalsuan akta autentik atau memakai akta palsu, karena menurut dia dalam akta tersebut ada perubahan susunan pengurus PT. SSC yang dibuat oleh Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MKN., tanpa sepengetahuannya dan bapaknya DL.

Calon korban Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MKN.

“Jangankan mengetahui anggaran dasar perusahaan, penyelenggaraan RUPS-LB, dirinya dan bapaknya DL tidak pernah diikutsertakan atau diberi undangan rapat, bahkan dia (DIS) tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp (WA),” kata HL ketika diperiksa sebagai saksi waktu itu didepan majelis hakim.

Ditambahkannya, ketika Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu ditemuin dan meminta salinan RUPS – LB tidak diberikan kepada HL atas perintah dari terdakwa DIS.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini terdakwa David Israel Supardi (DIS) sebagai  Komisaris sekaligus juga pemegang saham mayoritas di PT. ANI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana penggelapan uang rekan bisnisnya Direktur PT. FAS dan Dirut PT ANI sebesar Rp 11 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Penulis: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer