Tuesday, May 20, 2025
BerandaBerita UtamaTersangka A "Mafia Tanah" G Kembali Mangkir, Polres Jakarta Barat Diminta Lakukan...

Tersangka A “Mafia Tanah” G Kembali Mangkir, Polres Jakarta Barat Diminta Lakukan Upaya “Jemput Paksa”

progresifjaya.id, JAKARTA – Polres Jakarta Barat akan melakukan upaya panggil paksa terhadap AG yang sudah ditetapkan tersangka  pencaplok atau penyerobotan tanah dan bangunan milik Ng Jen Ngai yang sesungguhnya yang terletak di Jl. Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pihak kami kemungkinan akan melakukan upaya panggil paksa terhadap tersangka AG, karena pada panggilan pertama dia tidak hadir dengan alasan ‘sakit ngga jelas’,” kata Haji Jaya dari Unit Tahbang ketika ditemui sejumlah wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/10-2021).

Menurutnya, pihak Polres Jakarta Barat kemungkinan akan melakukan upaya pemanggilan “jemput paksa”, dikarenakan dia (AG) merupakan tersangka yang dalam hal ini adalah pembeli dari orang yang mengaku – ngaku Ng Jen Ngai sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut.

“Sejak saya beli tanah dan bangunan ini, hingga Sertifikatnya balik nama atas nama saya sendiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Barat tidak pernah memperjual belikannya ataupun memberi kuasa menjual kepada siapapun, karena tanah dan bangunan tersebut, akan saya wariskan kepada anak saya,” kata Ng Jen Ngai ketika ditemuin oleh Progresif Jaya ditempat tinggalnya yang merupakan rumah tinggal milik mertuanya.

Ditambahkannya, sampai keluar Akte Jual Beli (AJB) dari salah satu Notaris dan dirinya diperiksa terkait adanya jual beli tanah dan bangunan tersebut di Polsek Taman Sari Jakarta Barat, namun faktanya setelah ditelusuri oleh Kepolisian identitasnya dalam AJB serta surat – surat tanah tersebut ternyata palsu.

“Terkait AJB asli dasar penerbitan Sertifikat ada pada saya. Sertifikat tanah dan bangunan atas nama saya yang dipegang saudara Anton Gunawan adalah palsu, bahkan pembuatan Sertifikat tersebut pun tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ng Jen Ngay.

Karena itu, tambah dia, dirinya membuat laporan di Polres Jakarta Barat terkait pemalsuan identitas dirinya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018  terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan memakai surat palsu.

DR. Aldo Joe, SH.,MH kuasa hukum Ng Jen Ngay

“Setelah ditelusuri dari Tim Harta dan Bangunan dari Polres Jakarta Barat ternyata saudara Anton Gunawan membeli tanah dan bangunan dari orang yang mengaku – ngaku bernama Ng Jen Ngay dan bukan dari saya Ng Jen Ngay yang sebenarnya. Semua identitas saya dibuat palsu untuk kepentingan syarat adanya jual beli dan tanda tangan saya sudah diperiksa di Laboratoriun Forensik dimana hasilnya sangat jauh perbedaannya,” ujar Ng Jen Ngay.

“Saya sangat berharap kepada Kepolisian Negara RI ini agar menelusuri yang sebenarnya apa yang terjadi terhadapnya. Saya tidak pernah menjual tanah dan bangunan itu, itu adalah hak saya. Saudara Anton membeli tanah dan bangunan saya itu, bukan dari saya, tetapi dari orang yang mengaku – ngaku sebagai saya,” tegas Ng Jen Ngay.

Karena itu, kata dia, dirinya berharap agar Kepolisian untuk menelusuri kejadian sebenarnya dan keabsahan identitasnya yang dibuat saudara Anton Gunawan secara tidak yang sebenarnya alias dipalsukan.

“Saya juga sangat berharap dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa gugatan Anton Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat agar ditolak untuk seluruhnya, dimana dalam gugatannya menyuruh untuk mengosongkan tanah bangunan milik saya sendiri. Bagaimana saya mau mengosongkan rumah saya sendiri, sedangkan saya tidak pernah sama sekali memperjual belikan rumah saya,” tutup Ng Jen Ngay sambil berharap agar tanah dan bangunan miliknya dikembalikan kepadanya tanpa syarat apapun.

Sebagaimana diketahui, asal muasal kepemilikan tanah dan bangunan tersebut adalah hasil pembelian Ng Jen Ngay dari Ho Tjeng Lin sebagai penjual pada tahun 1990 dan pada tahun 1991 oleh BPN Kotamadya Jakarta Barat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40/ Glodok, Jakarta Barat, tertanggal 5 Februari 1991.

Setelah SHM No. 40/Glodok, Jakarta Barat tersebut diterbitkan oleh BPN Kotamadya Jakarta Barat, SHM tersebut disimpannya dalam koper dirumah miliknya, namun pada tahun 2014, lalu ada kejadian atas hilangnya SHM tersebut.

Tiba – tiba, sebagaimana penuturan Ng Jen Ngay, ada yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan miliknya dari orang yang mengaku sebagai dirinya bernama Ng Jen Ngai, serta mengakui bahwa tanah dan bangunan tersebut miliknya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memakai surat palsu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, atas laporan korban Ng Jen Ngay (80) telah ada tersangkanya dua orang.

Kedua tersangka (kaki tangan) tersangka A “mafia tanah” G tersebut pun ketika itu telah dilakukan penahanan atas nama tersangka Hendrik Gill Maramis alias Atiam dan Angellika Husen alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim (keduanya telah meninggal dunia).

Hal itu pun dipertegas oleh Dr. Aldo Joe, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari Ng Jen Ngay belum lama ini.

“Saya sebagai kuasa hukum Ng Jen Ngay sangat sedih dan pilu ketika mengetahui keberadaan klien saya. Klien saya sehari – harinya mencari nafkah untuk anak dan istrinya hanyalah tukang service ac dan dia hanya memiliki sebidang tanah dan itu pula yang dibangun dijadikan rumah tinggalnya,” ujar Dr. Aldo Joe, SH., MH., kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (28/10-2021)

Tahun 2018, kata dia, Ng Jen Ngay melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pencurian dan/atau Pemalsuan dan/atau Penadahan pada Polres Metro Jakarta Barat dan setelah Kepolisian melakukan penelusuran, tertangkaplah dua orang sebagai kaki tangan dari pembeli SHM tersebut.

Selanjutnya, tambahnya, oleh karena lengkap pemberkasan perkaranya, kemudian Kepolisian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, namun ketika akan dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, kedua tersangka meninggal dunia.

“Dua orang tersangka yang diduga memuluskan tersangka AG memiliki SHM No. 40/Glodok, Jakarta Barat telah meninggal dunia saat akan dilimpahkan ke Pengadilan katanya, dan saat ini Tim Harta dan Bangunan Poltes Jakarta Barat telah menetapkan AG sebagai tersangka. Saya sebagai kuasa hukum Ng Jen Ngay sangat berharap agar tersangka AG juga harus dilakukan penahanan,” tegas Aldo Joe.

Ditegaskannya, tersangka AG masih berusia muda 39 tahun dan ini sangat berpotensi besar untuk mengulangi perbuatannya, bahkan lebih berpotensi berbuat semaunya dan masyarakat yang awam hukum pun akan lebih banyak korbannya, terutama rakyat yang tidak punya harta benda alias miskin.

“Penyidik dari Tim Harta dan Bangunan atau Kapolres Jakarta Barat diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka AG, mengingat dia masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki diri. Apabila pihak Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadapnya, kemungkinan kuat dia akan menghilangkan alat bukti dan akan berpotensi mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” harap Dr. Aldo Joe, SH., MH., kuasa hukum Ng Jen Ngay.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer