Saturday, December 14, 2024
BerandaHukum & KriminalTersangka Firli Bahuri Memilih Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Tersangka Firli Bahuri Memilih Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik

progresifjaya.id, JAKARTA – Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga mantan Ketua KPK, Firli Bahuri memilih kembali mangkir dari panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini, Kamis, (28/11). Ketidakhadiran Firli ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Dijelaskannya juga, atas ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini pihaknya akan melakukan konsolidasi. Upaya ini dilakukan guna  menentukan langkah selanjutnya dari penyidik terhadap kasus ini.

Kombes Pol Ade Safri juga menuturkan,  ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini sudah mementahkan surat pemanggilan yang dikirimkan pada Rabu, (20/11).

“Sebagaimana surat panggilan terhadap Tersangka FB yang sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, guna meminta keterangan tambahan terhadap Tersangka FB yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri,” paparnya.

Firli Bahuri sedianya akan dijadwalkan untuk diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Jika kembali mangkir, polisi bisa menjemput paksa Firli.

“Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” tegas Kombes Pol Ade Safri.

Untuk diketahui, panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 adalah panggilan kedua untuk Firli. Dugaan pemerasan dengan tersangka dirinya ini kali pertama dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro pun menetapka  Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli menjadi tersangka untuk perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Sementara SYL di sisi lain perkara ini sudah lebih dulu dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Hingga kini Polda Metro Jaya juga masih belum mau menahan Firli Bahuri. Argumentasinya adalah sedang dilakukan pengembangan dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain.

Nah, pada akhirnya Firli Bahuri pun kini mesti memikul tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Lalu kasus kedua adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir atau perkara ketiga adalah dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer