progresifjaya.id, JAKARTA – Pierre WG Abraham, sopir Fortuner yang tengil mengaku sebagai adik jenderal mendapat pelat mobil dinas TNI dari kakaknya yang purnawirawan TNI. Tapi pelat tersebut sudah kadaluwarsa dan kini teregistrasi atas nama orang lain.
Demikian penjelasan resmi yang disampaikan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan kepada wartawan, Sabtu, (20/4) kemarin.
Menurutnya, sesuai fakta pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 dipakai kakaknya Pierre semasa masih aktif berdinas di angkatan. Setelah pensiun, pelat nomor tersebut diberikan kepada Pierre dan dipasang ke mobil Fortuner hitam miliknya.
“Jadi seperti itu kronologinya. Dan pelat tersebut sudah kadaluarsa sejak enam tahun lalu dan sudah pemutihan di Mabes TNI. Sekarang pemiliknya
Asep Adang Supriyadi, Guru Besar di Universitas Pertahanan,” jelas Kompol Anggi.
Dikatakannya juga, kakaknya Pierre menggunakan pelat dinas TNI tersebut sampai tahun 2018. Berselang satu tahun kemudian, Mabes TNI melakukan proses pemutihan atas pelat tersebut.
“Diputihkan dan teregistrasi atas nama orang lain yakni Asep Adang Supriyadi, Guru Besar Unhan. Dan tersangka Pierre dalam pemeriksaan mengaku kakaknya kasih pinjam pelat tersebut buat menghindari aturan ganjil-genap (GaGe). Dia juga bilang pakai pelat tersebut cuma momen tertentu, bukan tiap hari,” terang Kompol Anggi.
“Dan tersangka juga bilang pakai pelat tersebut pas tanggal genap. Dan dia juga harus izin dulu ke kakaknya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan progresifjaya.id, kakak dari tersangka Pierre yang memberikan pelat mobil dinas TNI itu adalah Brigjen TNI (Purn) Theresia S. Abraham.
Brigjen TNI (Purn) Theresia S. Abraham lahir di Manado, Sulawesi Utara, 12 Mei 1957. Dia juga jadi sosok perwira kelima dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang mendapat kenaikan pangkat Brigadir Jenderal TNI. Jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai Staf Khusus Kasad dari Corps Hukum (Chk).
Pierre yang tak lain adalah pengusaha kuliner pemilik Restoran Ikan Bakar Tonaas kini sudah jadi tersangka kasus ini dan ditahan. Dia terkena jeratan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Bembo)