Friday, May 23, 2025
BerandaHukum & KriminalTertangkap Konsumsi Ganja: Epy Kusnandar Direhabilitasi, Yogi Gamblez Dipenjara

Tertangkap Konsumsi Ganja: Epy Kusnandar Direhabilitasi, Yogi Gamblez Dipenjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Epy Kusnandar (EK) ‘Preman Pensiun’ dan Yogi Gamblez (YG) ‘Serigala Terakhir’ akan menjalani proses hukum berbeda terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Epy dipastikan akan menjalani proses rehabilitas. Sementara Yogi akan menerima proses hukum pidana penjara.

Seperti diketahui, Epy dan ditangkap Subdit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Kalibata pada Kamis, (9/5) lalu. Polisi terlebih dulu menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat. Setelah itu giliran Epy yang ditangkap di lokasi yang sama tak lama kemudian. Saat dites urine, keduanya pun positif mengonsumsi ganja.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita ganja kering dalam botol mayones seberat 4,18 gram serta biji ganja seberat 8,16 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Termasuk juga 3 pak kertas untuk mengonsumsi ganja.

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan Epy dengam Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy bisa direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara Yogi dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam pernyataan resminya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (17/5) mengatakan, Epy tersandung kasus ini karena pernah beberapa kali meminta ganja kepada Yogi. Permintaan tersebut dikabulkan Yogi dengan memberikan Epy selinting ganja.

“Karena EK nagih terus berkali-kali ke YG, sering menanyakan dan bertanya, akhirnya YG berikan 1 linting ganja ke EK,” kata Kapolres Syahduddi.

Lebih lanjut dijelaskan juga, Yogi diketahui membeli ganja senilai Rp250 ribu dari seseorang berinisial JC pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Ganja tersebut kemudian dibuat Yogi menjadi 10 linting.

Yogi mendapatkan ganja itu dari seorang kurir berinisial ZK. Kini, baik JC maupun ZK sudah jadi target buruan polisi.

Dituturkan Kapolres Syahduddi juga, Epy dan Yogi kali pertama mengonsumsi ganja bersama di belakang apartemen di kawasan Kalibata. Mereka mengisap ganja pada jam sahur saat bulan Ramadan lalu.

“Pada tanggal 21 Maret, dikonsumsi  bersama sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” ujarnya.

Epy yang mengaku baru sekali mengisap ganja, pada saat itu merasa ada ketakutan.

“Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya. Mungkin ada rasa waswas, ketakutan untuk mengonsumsi ganja,” ujarnya lagi.

Ganja yang diisap ketika itu tak langsung dihabiskan Epy. Masih ada sisa setengah linting dan disimpan dalam stoples kosong.

“Beberapa waktu kemudian ganja tersebut dikonsumsi lagi sampai kemudian tertangkap,” Kapolres Syahduddi menandaskan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer