progresifjaya.id, JAKARTA – Babinsa Johar Baru beserta jajaran Tiga Pilar menggelar operasi yustisi tertib masker di Jalan Baladewa Kiri 1, Kelurahan, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaannya, Serda Budi Sugiarto Babinsa Johar Baru menjelaskan, bahwa operasi yustisi bertujuan untuk memantau kepatuhan masyarakat menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dari penularan covid 19.
Serda Budi Sugiarto mengatakan, kegiatan penertiban membawa tema “Operasi Yustisi 2020 Penerapan Disiplin Pemakaian Masker dan Informasi Penerapan Pelaksnaan PSPB”.
“Tujuan penertiban untuk meneggakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat yang beraktifitas di Jalan Baladewa Kiri, Tanah Tinggi,” urai Serda Budi Sugiarto.
Kegiatan yang melibatkan aparat gabungan Tiga Pilar ini dalam pelaksanaanya menjaring 6 masyarakat tidak menggunakan masker.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ke 6 pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial atau sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah.
Dari pantauan di lapangan, kegiatan yang berjalan mulai pukul 10.00 itu berjalan kondusif. “Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan mematuhi sanksi yang diberikan,” kata Babinsa.
Sumber: Pendim 0501
Editor: Benz