progresifjaya.id, JAKARTA – Sepandai-pandainya manusia menyembunyikan bangkai pasti akhirnya tercium juga.
Itulah pepatah lama yang saat ini terjadi kepada menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono. Sebab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, terungkap bahwa Rezky Herbiyono mempunyai hutang Rp 81 miliar kepada salah seorang rekannya bernama Iwan Cendekia Liman.
Hal itu terungkap saat adik ipar Nurhadi bernama Rahmat Santoso ketika dia menjadi saksi pada sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada hari Rabu, 18 November 2020 lalu.
Dalam surat dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, Rezky disebut meminta uang Rp 10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara sengketa PT Multicon Indraja Terminal ( PT MIT) karena Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto belum memberikan uang fee.
Saat itu Rezky menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara tersebut sedang diurus Nurhadi dan uang Rp 10 miliar akan dikembalikan dari dana yang berasal dari pembayaran ganti rugi PT MIT.
Setelah mentransfer uang Rp 10 miliar, Iwan menerima 8 lembar cek Bank QNB atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.
Kemudian sehari setelah itu saat berada di rumah Nurhadi, Rezky menerangkan kepada Iwan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.
Ketika ditanya jaksa apakah yang mengurus perkara itu adalah Nurhadi, saksi Rahmat Santoso mengaku kurang begitu yakin.
“Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga kurang mengerti. Saya juga sudah sampaikan ke Iwan apakah kamu yakin,” kata Rahmat.
Rahmat mengaku merasa tidak enak kepada kakaknya yakni istri Nurhadi karena dianggap membantu Iwan menagih hutang kepada Resky.
Namun Rahmat mengaku belakangan dia tidak tahu menahu lagi tentang penyelesaian hutang piutang Rezky kepada Iwan tersebut.
Diketahui dalam perkara ini Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT MIT untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Sebelum Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK, Iwan Liman sendiri sempat dipenjara atas laporan Rezky dengan tuduhan menggelapkam satu unit mobil mewah.
Saat itu Iwan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dinyatakan dia terbukti bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.
Saat bertemu Progresif Jaya ketika masih di dalam penjara Iwan mengatakan tuduhan Rezky itu hanya diduga kuat rekayasa karena dia takut ditagih hutang Rp 81 miliar.
Namun saat itu Iwan mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran Rezky menantu Nurhadi yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris MA.
Penulis/Editor: Zulkarnain