progresifjaya.id, JAKARTA – Pelaksaan kegiatan Tertib Masker (Tibmas) yang dilaksanakan aparat gabungan menjaring 11 pelanggar di Jalan Merawan, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid 19.
Selain itu, lanjutnya, sebagai penegakan Pergub No. 79 Thn 2020, tentang pelaksanaan PSBB.
Para 11 pelanggar itu, tambahnya, kedapatan tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi serta memberikan peringatan secara tertulis.
Diharapkan, giat Tibmas dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19. ” Masyarakat lebih sadar melaksanakan 3 M,” tandasnya.
Penulis/Editor: M. Maruf