Friday, April 26, 2024
BerandaBerita UtamaTidak Jera ! Komisaris PT. SSC DIvonis 3 Tahun Penjara: Kembali Didakwa...

Tidak Jera ! Komisaris PT. SSC DIvonis 3 Tahun Penjara: Kembali Didakwa Pemalsuan Akte Autentik, Korbankan Notaris dan Berpotensi Tambah Lagi Korban

progresifjaya.id, JAKARTA – David Israel Supardi yang merupakan Komisaris dan pemilik PT. Sumber Sentosa Cemerlang (PT. SSC) dan PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) yang bergerak dibidang tambang bijih Nikel, sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut tidak merasa jera sekalipun telah divonis 3 tahun penjara akibat penipuan yang dilakukannya kepada rekan bisnisnya.

Saat ini pun, David Israel Supardi (DIS) kembali diperiksa dalam status terdakwa atas dugaan pemalsuan akte autentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. SSC, lantaran membuat perubahan susunan pengurus perusahaan dalam hitungan jam, namun terlihat dia sepertinya mengorbankan kesalahan tersebut kepada Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MKN.

Sebagaimana fakta terungkap, bahwa terdakwa yang menjual saham miliknya sebanyak 30% dengan angka sebesar USD 3,6 juta atau sebesar Rp 53 miliar lebih kepada rekan bisnisnya yaitu, Davy Lityo (DL) dan menjanjikan jabatan di PT. SSC sebagai Komisaris Utama (Komut) dan anaknya Howard Lityo sebagai Direktur.

Terdakwa pemalsuan akte David Israel Supardi Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT. SSC dan PT. ANI

“Yang Mulia dalam melakukan perubahan susunan pengurus serta mengangkat Toto Bagiyo menjadi Direktur Utama (Dirut) di PT. SSC, mengangkat DL sebagai Komut dan anaknya HL sebagai Direktur, serta mengeluarkan Deny Kurniawan Sia (DKS) sebagai Dirut tidak menyelenggarakan RUPS,” kata terdakwa DIS didepan majelis hakim pimpinan Tiares Sirait, SH., MH., didampingi Budianto, SH dan R. F. Abbas, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/10-2021).

Dia tambahkan, ada proyek dari orang Jepang yakni Fuji Eletronik yang ditawarkan oleh Toto Bagiyo terkait investor tambang bijih Nikel, namun dengan persyaratan agar dirinya diikutsertakan sebagai pengurus dalam perusahaan yang menyertai proyek agar menimbulkan kepercayaan pihak Fuji Elektonik.

Karena itu, dirinya menyuruh Notaris membuat perubahan susunan pengurus dengan akte No. 2 tanggal 13 Mei 2020 dan karena ada kekeliruan dirinya pun kembali menyuruh Notaris merubahnya menjadi akte No. 3 tanggal 14 Mei 2020 yang dalam susunannya Dirut menjadi Toto Bagiyo, sedangkan DKS dikeluarkan dari pengurusan.

Selain, meniadakan DL dan anaknya HL sebagai Komut dan Direktur serta DKS sebagai Dirut di PT. SSC, terungkap juga bahwa Toto Bagiyo yang diangkat sebagai Dirut baru di PT. SSC sama sekali tidak diketahui oleh Toto Bagiyo dan baru diketahuinya belakangan setelah diberitahu oleh terdakwa DIS sebagaimana keterangannya didepan majelis hakim.

“Kenapa saudara ketika ada proyek dari Fuji Elektronik tidak mengikutsertakan DL dan anaknya HL, juga DKS dalam proyek Fuji Elektronik tersebut, padahal mereka itu adalah pengurus di PT. SSC,” tanya majelis hakim.

“Maaf majelis hakim Yang Mulia ! Itulah satu kelalaian saya, saya teledor,  mohon maaf Yang Mulia ! Tetapi saat itu orang investor dari Jepang yakni, Fuji Elektronik tidak menyuruh kami untuk menyertakan modal dan  apabila ada kerugian mereka sendiri yang menanggungnya Yang Mulia,” jawab terdakwa DIS enteng dari tahanan Polda Metro Jaya melalui sidang secara virtual.

Calon korban Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MKN.

“Apa tujuan saudara membuat akte No. 2 tanggal 13 Mei 2020 dan membuat perubahan akte No. 3 tanggal 14 Mei 2020, kemudian membuatnya kembali akte No. 8 tanggal 19 Juni 2020,” tanya Rumondang Sitorus, SH didampingi Sorta Afriani  SH sebagai jaksa  penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Saya minta perubahan akte No. 2 dan No. 3 tersebut yang dibuatkan Notaris, karena ada kekeliruan dan itu bukan anjuran, tetapi karena kebutuhan untuk mendapatkan proyek yang ditawarkan oleh Toto Bagiyo,” jawabnya enteng seperti tidak merasa bersalah.

Dilanjutkannya, sebenarnya dirinya tidak mencari – cari kesalahan orang atau tidak menyalahkan orang lain, namun waktu itu Notaris tidak ada menanyakan daftar hadirnya, undangan, notulen dan risalah rapat.

Selain itu, kata dia, Toto Bagiyo dari sejak awal mengetahui hal itu, bahkan Toto Bagiyo pernah bertemu dan berdiskusi berdua dengan Notaris dan hingga saat ini Toto Bagiyo masih Direksi di PT. SSC.

“Sampai hari ini bu jaksa, Toto Bagiyo masih Direksi, jadi semua hal itu diketahuinya, baik perubahan susunan pengurus maupun yang telah dikeluarkan dari pengurusan di PT. SSC, bahkan ketika saya suruh dia untuk menemui Notaris, saya ngga ikut dan ketika ada tandatangan pak Toto Bagiyo didalam akte, barulah kemudian saya ikut tandatangani,” terang terdakwa DIS.

Dia katakan, dirinya mengenal Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu, SH.,MKN dari penasehat/kuasa hukumnya Fernando Silalahi.

Toto Bagiyo yang menwarkan proyek Fuji Elektronik dan diangkat sebagai Dirut di PT. SSC. Apakah berpotensi menyusul sebagai korban?

“Saham sebanyak 30% yang dibeli oleh DL dengan angka sebesar Rp 53 miliar lebih saat ini masih ada,” kata terdakwa kepada penasehat hukumnya.

Menurut jaksa, atas perbuatan terdakwa David Israel Supardi (DIS) mengakibatkan saham sebanyak 30% dengan angka  USD 3,6 juta atau sebesar Rp 53 miliar lebih yang telah dibeli oleh Davy Lityo (DL) berpotensi lenyap tanpa bekas.

Karena itu, lanjut jaksa, perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan terancam 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, saat ini akan bertambah tersangka, bahkan ada kemungkinan juga akan bertambah tersangka baru sebagai korban dari ambisi terdakwa David Israel Supardi untuk menguasai proyek -proyek yang tidak jelas.

Penulis: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru