Sunday, February 16, 2025
BerandaHukum & KriminalTidak Penuhi  Hak Jawab, Majalah Keadilan Gugat Lagi LQ Indonesia Lawfirm Sebesar...

Tidak Penuhi  Hak Jawab, Majalah Keadilan Gugat Lagi LQ Indonesia Lawfirm Sebesar Rp 100 M

Alvin Lim, SH., MSc., CFP., CLA., Ketua Umum (Ketum) sekaligus Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

progresifjaya.id, JAKARTA, –
Hebat ! Majalah Keadilan sudah tidak penuhi hak jawab dalam pemberitaan “opini” miring, malah mengajukan gugatan lagi sebesar Rp 100 miliar. Anehnya, Majalah Keadilan ditengarai pula menuduh Dewan Pers memihak dan tidak adil dalam mengeluarkan Keputusan sesuai dalam surat Dewan Pers PPR No 43/PPR-DP/2021 yaitu pemberitaan yang tidak berimbang dan berisi opini beraroma menghakimi.

Hal itu dialami oleh Alvin Lim, SH.,MSc., CFP.,CLA sebagai Ketua Umum (Ketum) sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm selaku korban pemberitaan “miring” Majalah Keadilan pada cetakan Edisi 71.

“Oh, tidak apa – apa, semua warga masyarakat Indonesia berhak mengajukan gugatan atau melaporkan orang lain atas adanya perbuatan dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Alvin Lim ketika dihubungi Progresif Jaya melalui telepon selulernya menanggapi pemberitaan sejumlah Media terkait adanya upaya gugatan yang diajukan pemilik dan redaksi Majalah Keadilan.

“Semua warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum. Sepanjang Panda Nababan atau redaksi Majalah Keadilan mempunyai bukti kuat atas laporan dan gugatannya, silahkan sah – sah saja,” tegas Alvin Lim.

Namun, kata dia, semua tuduhan maupun gugatan Majalah Keadilan tentang pemberitaan yang penuh opini “hoax dan fitnah” miring kepada LQ Indonesia Lawfirm akan terjawab dan akan dibuktikan di Pengadilan.

Sementara itu, Sugi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Humas LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Majalah Keadilan terkesan melecehkan aparat penegak hukum seolah – olah menerima suap, seperti pemberitaan pada cetakan edisi 71, padahal tidak ada bukti jaksa atau hakim menerima suap.

Menurut Dewan Pers, kata dia, pemberitaan tersebut seolah – olah menuduh atau menghakimi para aparat penegak hukum menerima “uang” suap.

“Saya sebagai Humas LQ Indonesia Lawfirm mendefinisikan, bahwa hal ini adalah hoax dan fitnah, bahkan terkesan seperti intimidasi kepada para aparat penegak hukum. Ketum kami Alvin Lim, memang vokal dalam menyuarakan kebenaran hati nurani untuk keadilan dan bukan berarti dia memberikan “uang” suap dan tidak pula mau menerima uang suap untuk menentukan pilihan,” kata Sugi.

Justru dia (Panda Nababan), tambah Sugi, adalah mantan nara pidana (Napi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan hal itu pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dalam pemilihan orang tertentu yang akan menjabat sebagai Gubernur BI dan saat ini dia mendirikan Majalah Keadilan yang dalam pemuatan beritanya banyak berisikan opini miring yang menjurus fitnah sebagaimana pada cetakan edisi 71.

“Silahkan dia membuat berapapun laporan di Kepolisian atau mengajukan gugatan di Pengadilan manapun, kami dari Tim LQ Indonesia Lawfirm akan tetap selalu siap meladeninya, yang penting kami punya bukti – bukti yang akurat, bahkan sesuai fakta,” tegas Sugi dalam keterangannya kepada progresifjaya.id.

“Sangat lucu dan aneh ! Sudah memuat berita opini miring menjurus ke fitnah dan tidak penuhi apa yang diputuskan Dewan Pers, malah mengajukan gugatan lagi kepada yang difitnahnya sebesar Rp 100 miliar. Mau dibawa kemana lagi NKRI ini, kalau hanya tersinggung saja gugat Rp 100 miliar,” kata Sugi senyum – senyum menutup keterangannya.

Sebagaimana diketahui dari sejumlah pemberitaan Media on – line, Panda Nababan dan PT. Mahkamah Keadilan Indonesia (PT. MKI) melalui advokat Law Offices “Fajar Gora & Partners” mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada Alvin Lim, SH.,MSc., CFP.,CLA sebagai Ketum dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar, Kamis (16/12-2021).

Fajar Gora, SH.,MH, advokat Law Offices Fajar Gora & Partners selaku kuasa hukum Panda Nababan dalam keterangannya mengatakan,
langkah hukum tersebut dilakukan menyikapi atas perbuatan Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT. MKI sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Panda Nababan sebagai tokoh pers nasional.
Penullis/Editor : Urbanus Aritonag

Artikel Terkait

Berita Populer