progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah benar-benar memudahkan masyarakat untuk bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara cepat dan mudah. Hal ini sangat bermanfaat karena masyarakat jadi mudah untuk dapat informasi rinci perihal pajak kendaraan hingga denda yang belum dibayar.
Terkhusua buat warga DKI Jakarta, ada tiga cara yang disediakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan. Bisa lewat situs resmi, atau lewat aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store.
Ketersediaan fitur cek pelat nomor secara online ini juga bisa membuat masyarakat tak perlu epot-repot lagi buat datang ke kantor Samsat terdekat.
Berikut ini adalah pembahasan tiga cara mengecek pelat nomor kendaraan khusus buat warga DKI Jakarta. Simak ulasannya.
1. Melalui Situs Samsat
Cara termudah untuk mengecek pelat nomor Jakarta adalah melalui situs resmi Samsat. Berikut tahapannya:
Buka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
Masukkan nomor polisi
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi sifatnya opsional sehingga tidak perlu diisi
Centang “I’m not a robot”
Selanjutnya klik “Cari”
Setelah itu, laman Samsat akan menunjukkan detail info plat nomor kendaraan hingga nominal pajak yang harus dibayarkan.
2. Melalui SMS
Selain melalui situs Samsat, masyarakat juga bisa mengecek pwlat nomor kendaraan melalui layanan SMS. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Buka menu Pesan di smartphone
Lalu kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi
Contoh: INFO RANMOR B6781TIM
Kirim ke 8893
Kemudian tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, detikers akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
3. Melalui Aplikasi JAKI
JAKI adalah aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta yang punya sejumlah fitur mumpuni. Salah satunya mengecek pelat nomor kendaraan berikut rincian pajaknya. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
Daftar dengan memasukkan alamat email dan password
Jika sudah, di halaman utama pilih menu “Pajak”
Lalu pilih opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
Ketuk “Informasi PKB”
Kemudian masukkan nomor polisi
Lalu ketuk “Cek Pajak”
Setelah itu akan muncul informasi mengenai plat nomor dan rincian pajak kendaraan. Selesai, deh. (Bembo)