progresifjaya.id, JAKARTA – Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Pasar Johar Baru, Jalan Percetakan Negara II, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 ini untuk menertibkan warga yang yang tidak menggunakan masker saat aktifitas di luar rumah.
Kegiatan ini melibatkan unsur tiga pilar, yakni TNI- Polri, Satpol PP, Dishub dipimpin langsung Camat Johar Baru Hj. Nurhelmi Savitri, Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, Danramil Mayor Inf. Bonaventure dan Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin.
Sebanyak 49 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19, 48 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu ditempat umum dan 1 orang dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu.
Dengan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II yang dimulai hari Senin tanggal 14 September sampai dengan dua pekan ke depan, Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 sesuai Pergub No. 88/2020.
Camat Johar Baru Hj. Nurhelmi Savitri   menuturkan, Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 dari awal dimulainya PSBB kemarin, kami tiga pilar Kecamatan Johar Baru sudah melakukan operasi ini untuk pengawasan dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker.

Helmi Savitri mengimbau, di masa pandemi covid-19 warga yang punya aktifitas di luar rumah harus mendisiplinkan diri untuk menggunakan masker.
Bilamana tidak memakai masker, ia menegaskan, akan berikan sanksi sosial serta sanksi administrasi atau denda.
“Kami berharap warga Johar Baru dapat mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan dengan 3 M,” tandasnya.
Penulis : Fari. K
Editor: Hendy