Friday, March 28, 2025
BerandaMegapolitanTiga Pilar Kecamatan Tambora Jaring 37 Pelanggar Tertib Masker

Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jaring 37 Pelanggar Tertib Masker

progresifjaya.id, JAKARTA – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta barat Kompol Moh Faruk Rozi memimpin langsung Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora di depan RPTRA Kalijodo, tepatnya di Jalan Pangeran TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).

“Seperti biasa operasi rutin dilakukan untuk membuat masyarakat sadar akan bahaya COVID-19,” tutur Kompol Faruk.

Ia menambahkan, adapun jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 37 orang dengan rincian 34 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 3 pelanggar dikenakan sanski administrasi dengan total Rp 600 ribu.

Faruk menjelaskan, Operasi Yustisi yang digelar secara rutin ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

“Kami selalu akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tambahnya.

Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker juga dilakukan  menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat .

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19,” tandasnya.

Penulis: Nia

Artikel Terkait

Berita Populer