progresifjaya.id, BANDUNG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menuntut tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement di Bank BJB Syariah KCP Sumber.
Mereka yang dituntut yakni; Direktur PT.Nadzif Putra, Mohamad Basyir Idris dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan hukuman penjara. Denda Rp.300 juta, jika tidak dibayar hukuman ditambah 3 bulan.
Selain itu Basyir juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp.2,1 miliar,jika uang pengganti tidak dibayar,harta bendanya akan disita jika tidak mencukupi hukuman ditambah selama 2 tahun penjara.
Sementara itu Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber,Adznan Budidharmawan dan staf pemasaran Jumena, masing-masing dituntut selama 8 tahun hukuman penjara.
Denda masing-masing Rp 300 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar majelis hakim pimpinan Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu,SH.MH.,di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Prasti Adi Pratama, SH., menyebutkan,berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Mohamad Basyir Idris telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.2,1 miliar.
Uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa M. Basyir pernah dihukum selama 4 tahun penjara.
Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.
Sementara terdakwa Adznan dan staf pemasaran Jumena telah terlibat dalam persetujuan pembiayaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang menimbulkan kerugian negara.
Ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor.Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Seperti terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan yang dilakukan para terdakwa bermula dari manipulasi dokumen yang diduga dilakukan terdakwa Muhamad Basyir bersama Aznan Budidharmawan.
Dalam proses pengajuan pembiayaan, pekerjaan pembangunan gedung pascasarjana dan rektorat Universitas Wiralodra serta pembangunan kandang ternak yang seolah-olah dikerjakan oleh CV Nadzif, digunakan sebagai syarat pembiayaan ke bank dengan nilai total Rp2,5 miliar.
Meskipun pengajuan tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), tersangka Aznan Budidharmawan tetap menyetujui pencairan dana.
Sementara itu, terdakwa Jumena sebagai Account Officer, diduga lalai memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan.
Berdasarkan laporan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.149.956.295 akibat perbuatan para terdakwa. (Yon)