progresifjaya.id, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi melarang TikTok untuk berjualan di media sosial. Sebab, keuntungan pedagang pasar anjlok lantaran kehadiran TikTok Shop.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan aturan tegas ke platform TikTok tersebut. Dia mengatakan, izin platform Tiktok itu sebagai media sosial bukan menjadi platform e-commerce.
“Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya. Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita,” kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Selasa 26 September 2023.
Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
“Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” ungkapnya.
Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
“Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang,” tegasnya.
Lantas, bagaimana tanggapan TikTok terkait hal tersebut?
Mengenai hal itu, manajemen TikTok membantah dengan tegas terkait tuduhan jika pihaknya tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.
TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul “Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi”.
“Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis menajemen dalam website resminya, dikutip Selasa 26 September 2023.
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce,” kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
“Dengan begitu Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada,” sambungnya.
Kemendag Membantah
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia.
Menurutnya, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
“TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada,” ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023.
“e-commerce itu di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya dia di social media juga jualan,” imbunya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, bahwa TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
“Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwaklan perusahaan perdagangan asing itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan,” pungkasnya. (Red)