Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalTilang Sistem Poin Bakal Diterapkan, SIM Bisa Dicabut

Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan, SIM Bisa Dicabut

progresifjaya.id, JAKARTA – Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang sistem poin. Pelanggar yang poinnya sudah tinggi, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku bakal dicabut.

Sistem poin ini diberikan berdasarkan volume pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM. Makin besar pelanggarannya, poin yang diberikan juga makin banyak. Jika akumulasi poin sudah banyak terkumpul maka SIM bisa dicabut.

Sistem pemberian poin ini diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol R. Slamet Santoso sebagaimana disitat dari laman Divisi Humas Polri.

Rencana penerapan poin pada SIM ini sebenarnya bukan hal baru. Sistem penerapan poin ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penjelasannya tertera pada BAB III soal penandaan SIM. Di Pasal 33, dinyatakan Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Kemudian pada Pasal 34 juga dikatakan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini terdiri dari 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya terdiri dari 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Selanjutnya pada Pasal 37 juga dinyatakan akan dilakukan akumulasi poin jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.

Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Sementara 12 poin maka SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.

Penjelasan berikutnya pada Pasal 39, di mana pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut selama masa waktu sanksi pencabutan SIM jika ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, maka pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lagi dengan syarar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer