Monday, May 12, 2025
BerandaMegapolitanTim Gugus Tugas Segel Perusahaan yang Langgar Protokol Kesehatan

Tim Gugus Tugas Segel Perusahaan yang Langgar Protokol Kesehatan

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan Operasi Yustisi ke berbagai perusahaan yang ada di kawasan pergudangan Bizpark Kecamatan Cakung dan beberapa perusahaan di kawasan Industri Pulo Gadung, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas COVID-19 bersama pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub melakukan Apel didepan Kantor Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhi Novian, mengatakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan dan penjualan forklift di kawasan pergudangan Bizpark terpaksa disegel salama tiga hari.

Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena petugas mendapati perusahaan yang tidak melakukan pembatasan secara maksimal.

“Harusnya perusahaan tersebut hanya memperbolehkan 25 persen pegawainya masuk karena perusahaan tersebut bukan dari 11 sektor esensial,” ujarnya.

Menurutnya, untuk penerapan protokol kesehatan lainnya sudah ada seperti tempat cuci tangan, penyediaan handsanitaizer, dan menggunakan masker. Namum, belum ada pakta integritas dan pembentukan petugas COVID-19 mandiri dari perusahaan.

Budhi, mengatakan, penyegelan dilakukan penutupan tempat bekerja 3×24 jam merupakan waktu paling lama, jika pihak perusahan sudah memenuhi persyaratan penerepan protokol kesehatan bisa dilakukan pembukaan segel lebih cepat.

“Pembukaan segel bisa dilakukan dengan cara bersurat kepada pihak Satpol PP atau Tim Gugus COVID-19 Tingkat Kota untuk minta dilakukan pengecekan kembali terhadap 16 item persyaratan penerapan protokol kesehatan,” papar Budhi.

Budhi, menjelaskan, dari mulai diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, untuk penyegelan hampir ada 21 pelanggar dari berbagai tempat seperti perkantoran atau tempat bekerja, warung makan dan sejenisnya ada 96 tempat ditutup sementara karena masih menyediakan makan di tempat.

Pada hari ini selain beberapa perusahaan yang disidak, ada 35 pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial dengan menyapu dan membersihkan sampah, serta 9 orang dikenakan sanksi administrasi.

Sementara itu, Camat Cakung, Achmad Salahudin, mengatakan, dari beberapa kegiatan pemantauan dan tindakan yang sudah dilakukan mulai tanggal 14 September 2020 kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

“Mereka tidak melakukan 3M, banyak karyawan yang tidak memakai masker dan yang paling utama yaitu penetapan terkait kapasitas pegawai yang masuk, karena dari ketentuan yang ada hanya sekitar 25 persen pegawai yang boleh masuk kerja jika perusahaan tersebut tidak masuk dalam 11 sektor esensial,” paparnya.

Menurutnya, setelah dicek dalam daftar hadir masih ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran dimana pegawai yang masuk kerja melebihi ketentuan pegawai yang hanya boleh 25 persen saja diperbolehkan masuk.

“Oleh karena itu terpaksa kita lakukan penutupan sementara selama 3×24 jam bagi perusahalan yang melanggar,” tukasnya.

Penulis: Roby

Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer