Monday, December 9, 2024
BerandaBerita UtamaTim Penasehat Hukum Alex Wijaya dan Ng Meiliani Minta Hakim Tolak Dalil...

Tim Penasehat Hukum Alex Wijaya dan Ng Meiliani Minta Hakim Tolak Dalil Keliru JPU

progresifjaya.id, JAKARTA — Tim penasehat hukum minta  kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Alex Wijaya dan Ng. Meiliani agar menolak tanggapan keliru dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.

Hal itu diungkapkan oleh VMF Dwi Rudatiyani, SH, Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH., MH, Johan Pratama Putra, SH dan Titus Adhi Sandjaya, SH., dari Kantor Hukum “Dwi Rudatiyani & Partners” dalam dupliknya yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi R. F. Abbas, SH dan Tiares Sirait, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/8-2021).

Menurut penasehat hukum, selain uang yang diberikan saksi korban Netty Malini sebagai pinjaman, terdakwa Alex Wijaya tidak pernah mengakui dirinya dari anggota BIN atau BAIZ dan tidak pernah memiliki senjata api (senpi), serta dia tidak pernah mengancam saksi korban dalam menagih piutangnya, bahkan saksi korban pun tidak pernah sama sekali melakukan penagihan.

Kedua terdakwa yakni, Alex Wijaya dan Ng. Meiliani sidang secara virtual.

Keterangan Budianto Salim, tambah penasehat hukum, keterangannya hanya berdiri sendiri dan tanpa didukung alat bukti, sebab dari 13 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satu orang pun memberi keterangan yang bersesuaian, bahkan keyerangan korban sendiri hanya bersandarkan dari keterangan Budianto Salim mantan staf korban di PT. Inti Bangun Selaras (PT. IBS).

Dimana Budianto Salim mengakui ikut dalam pertemuan antara Netty Malini, Alex Wijaya dan Ng. Meiliani di Senayan City, bahkan mengakui melihat, mendengar dan menyaksikan ada draf Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Innopack diserahkan oleh kedua terdakwa.

Namun, kata penasehat hukum menirukan tanggapan kedua terdakwa yang disampaikan ketika memberikan keterangan dipersidangan,  itu adalah perkataan yang tidak benar alias bohong, karena kedua terdakwa tidak mengetahui ada draf akta RUPS PT. Innopack dikeluarkan oleh siapa dan  tidak mengenal Budianto Salim, bahkan tidak ada pertemuan tersebut, terlebih terdakwa Ng. Meiliani sama sekali tidak pernah ketemu dengan korban dan Budianto Salim.

Dimana terdakwa Ng. Meiliani baru mengetahui bahwa ada pinjaman dari korban Netty Malini ketika korban terdaftar atau tercatat sebagai kreditur konkuren ketika PKPU pada tahun 2019, bahkan baru melihatnya ketika acara persidangan secara virtual.

Oleh karena itu, JPU dalam tanggapannya yang mengatakan ada yang melihat, mendengar dan menyaksikan pertemuan tersebut dan mengaitkan adanya draf RUPS PT. Innopack tidak benar.

Tim penasehat hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng. Meiliani dari kiri, Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH., MH., VMF., Dwi Rudatiyani, SH., Johan Pratama Putra, SH., dan Titus Adhi Sandjaya, SH., dari Kantor Hukum “Dwi Rudatiyani & Partners”.

Hal itu, kata penasehat hukum, sesuai dengan keterangan saksi Notaris Ninik M. Widjaja, SH yang memiliki Kantor Notaris sendiri yakni  Kantor Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH tidak pernah mengeluarkan produk draf Akta RUPS PT. Innopack, karena itu keterangan di BAP tidak benar dan harus dicabut.

Penasehat hukum menegaskan, mempidanakan terdakwa Alex Wijaya dan Ng. Meiliani atas dasar tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sangat mengada – ada dan bertentangan dengan kaedah hukum.

Pasalnya, kata penasehat hukum, PT. Innovative Plastic Packaging telah dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2019, juga pribadi terdakwa Alex Wijaya dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2019.

Penasehat hukum mengatakan, Putusan Kepailitan merupakan bukti sempurna dan pengakuan hutang oleh kurator atas tagihan Netty Malini merupakan fakta hukum yang mengikat.

Fakta tidak terbantahkan, lanjut penasehat hukum, bahwa pinjam meminjam ini didasarkan modal saling percaya antara Netty Malini dengan Alex Wijaya, lebih jelasnya kalaupun diperkarakan adalah merupakan ranah perdata, bukan merupakan ranah pidana.

Karena itu, sebagai penasehat hukum kedua terdakwa, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo melepaskan terdakwa Alex Wijaya dan membebaskan terdakwa Ng. Meiliani dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.

Salah satu dari tim penasehat hukum menyampaikan dupliknya kepada majelis hakim.

“Kami sebagai penasehat hukum sangat berharap agar majelis hakim mempertimbangkan adanya putusan pailit, karena itu merupakan bukti sempurna terkait adanya pengakuan hutang oleh kurator,” ujar VMF. Dwi Rudatiyani kepada Progresif Jaya.

Dikatakannya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perkara ini jelas merupakan peristiwa perdata, bukan peristiwa pidana dan tanggapan JPU jelas keliru, sebab Netty Malini telah disahkan hakim pengawas dalam daftar kreditur tetap yang tak terbantahkan dan tidak dapat dikesampingkan.

“JPU mengatakan kedua terdakwa takut disumpah untuk saling memberikan keterangan itu salah satu tindakan “power full” dan hal itu sama sekali tidak benar,” tambahnya.

“JPU tentu mengetahui bunyi pasal 168 KUHAP. Oleh karena itu, kita semua yang ada disini (persidangan) tidak terjebak dalam persepsi tersebut, agar terungkap kebenaran demi tegaknya hukum dan keadilan,” terang VMF. Dwi Rudatiyani, SH.

Penulis: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer