progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kala itu menetapkan 6 orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Yayasan Pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur (PT Pupuk Kaltim). Ironisnya, dari 6 orang itu, terjadi perbedaan putusan karena 4 orang lainnya perkaranya masih berproses. Sedangkan sisanya ada yang dibebaskan dan ada yang dihukum.
Nah, untuk yang dihukum ini, adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana. Ia ditangkap karena telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Oleh karena itulah, tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pukul 16.00 Wita, menangkapnya di kawasan Jimbaran View, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (15/10).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, keberhasilan dalam menangkap terpidana yang telah menjadi buronan dan DPO selama tiga bulan ini, tak lepas berkat kerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta dibantu oleh Tim Tabur dari Kejari Kabupaten Badung dan Kejati Bali.
“Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana merupakan salah seorang terdakwa dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan Dapen PT Pupuk Kaltim. Selaku Direktur Utama PT Bukit INN Resort ini, dia telah membuat perjanjian penjualan aset Dapen PT Pupuk Kaltim secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 175.106.501.048, sesuai laporan audit BPKP,” ujarnya saat konferensi pers, di kantornya pada Kamis (15/10) malam.
Lebih lanjut Riono menjelaskan, pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menahannya sejak (4/12/2018) lalu, di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia bersama 5 orang terdakwa lainnya, yakni Direktur Investasi Dapen Pupuk Kalim berinisial Z dan EA selaku Dirut Dapen Pupuk Kaltim.
“Pada saat persidang, kami menuntutnya selama 8 tahun penjara, dan denda Rp.250 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp.15 miliar. Namun, Majelis hakim dalam putusannnya membebaskan mereka. Sehingga terdakwa yang sebelumnya kami ditahan, terpaksa dibebaskan, dan selanjutnya kami mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ucapnya didampingi oleh Kasi Pidsus M Yusuf dan Kasi Intelijen Ashari Syam.
Pada akhirnya, upaya hukum tersebut tidak sia-sia. Karena pada 8 Juli 2020 lalu, pihak Kejaksaan selaku JPU dan juga eksekutor ini, telah menerima relaas petikan putusan kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, nomor: 1230 K/Pid/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Terdakwa Ida Bagus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dengan amar putusannya, mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Nomor: 51/Pid.SusTPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 5 September 2019.
Putusan Kasasi Berbeda
Ironisnya, ada perbedaan dalam putusan kasasi dari 6 orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Dapen PT Pupuk Kaltim ini. Karena sudah ada 2 putusan kasasi, namun putusannya berbeda-beda. Sehingga menimbulkan tanda tanya bagi para pencari keadilan dan masyarakat. Karena satu dihukum dan satunya lagi dibebaskan.
Karena menurut mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana, dirinya tidak bersalah. Tetapi, mengapa Ia ditangkap, padahal terdakwa lain masih bebas berkeliaran.
“Saya tidak bersalah, jangan di foto-foto dong, karena saya bukan koruptor. Apakah kalian wartawan, ayo kita ngomong, karena yang lainnya bebas,” ujar Ida Bagus dengan lantang, dipelataran lobby kantor Kejari Jakpus, sembari berjalan digelandang oleh jaksa eksekutor menuju lantai empat ruang Pidsus Kejari Jakpus.
Terkait hal itu, orang nomor satu di Kejari Jakpus ini mengakui sudah ada dua putusan Kasasi. Namun untuk putusan siapa yang dibebaskan tersebut, Riono bilang pihaknya belum mengetahuinya, dengan alasan belum menerima salinan putusannya.
Sedangkan untuk empat orang terdakwa lainnya, hingga saat ini perkaranya masih berproses dan belum diputuskan oleh hakim agung kasasi di Mahkamah Agung. “Kalau putusan yang ada baru ini, sama yang satu lagi ada dan diputus bebas. Sementara yang empat lainnya belum keluar putusannya,” imbuhnya.
Terkait ada yang bebas itu, menurut Riono pihaknya masih menunggu relaas petikan putusan kasasi tersebut, untuk dipelajari. Karena rencananya, pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap satu orang terdakwa yang diputus bebas tersebut.
“Belum terinformasi ya. Karena putusan kasasinya itu kami belum terima. Tapi nanti setelah kami terima akan kami pelajari, karna memang kami bisa melakukan peninjauan kembali,” pungkasnya.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Zulkarnain