progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil menangkap buronan kasus narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penangkapan kepada DBR dilakukan Rabu 22 Januari.
“Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana DBR pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.
Diungkapkannya, penangkapan dilakukan di rumah buronan itu di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya, yang beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten,” ungkapnya.
Dimana, DBR sebelumnya telah diamankan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan telah mendapat vonis pengadilan.
“DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam,” ujarnya.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” lanjutnya.
Akhirnya, pada malam tadi DBR langsung dibawa ke Rutan Salemba.
Pada pukul 22.40 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi,” terangnya.
“Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali,” imbuhnya. (Ari)