Thursday, February 13, 2025
BerandaHukum & KriminalTimoty Ezra Simanjuntak, SH., MH: Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Moch Jaelani dan...

Timoty Ezra Simanjuntak, SH., MH: Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Moch Jaelani dan Dimas Saputra, Tuduhan Pencurian dengan Kekerasan Tidak Terbukti

progresifjaya.id, JAKARTA — Tidak ada satupun keterangan dalam fakta persidangan yang mampu membuktikan adanya unsur Pencurian Dengan Kekerasan dilakukan oleh kedua klien kami, justru pemilik atau saksi korban yang menyerahkan sendiri 1 unit motor sebagai jaminan atas uang sebesar Rp 2 juta sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan di atas Meterai tanggal 29 Agustus 2024 dan ditandatangani korban sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Timoty Ezra Simanjuntak, SH., MH, Daniel Putra Sentosa, SH, Jokki Obi Mesa Situmeang, SH, Gidfrid Hamonangan, SH, Aldo Prasetyo Riyadi, SH, Nico Hermawan Sipayung, SH, Sandro Bonar Marbun, SH dan Yeremia Gerin BM, SH dari Kantor Hukum “S & P Law Office” sebagai Tim penasehat hukum terdakwa Moch Jaelani dan terdakwa Dimas Saputra dalam nota pledoi (pembelaan) didepan majelis hakim pimpinan Edi Junaedi, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (9/1-2024).

Ditambahkannya, antara saksi korban Anggi Suganda (AS) yang berprofesi terapis pijat dengan terdakwa DS terjadi kesepakatan pijat refleksi seluruh badan seharga Rp 150 ribu melalui chat lewat aplikasi facebook, namun saksi korban menawarkan pijat plus – plus, pijat vitalitas dan berhubungan intim, sedangkan terdakwa DS hanya memesan pijat refleksi biasa.

Kemudian, kata Timoty, saksi korban AS datang ke kontrakan terdakwa DS dan memasuki kontrakan terdakwa DS setelah sebelumnya memarkirkan motornya merk Honda Spacy warna putih hitam dengan No. Pol : B-3538- UAN didalam kontrakan dan itu pun disaksikan oleh salah seorang pengontrak lainnya yaitu saksi Ahmad Marcelo (AM).

Ketika Timoty Ezra Simanjuntak ditemui sejumlah wartawan usai membacakan pembelaannya

Bahkan menurut saksi AM, tambah Timoty, ketika korban datang langsung masuk kamar kontrakan terdakwa DS, setelah 5 menit kemudian terdakwa Moch Jaelani (MJ) tiba dikontrakan dan terdakwa DS minta tolong agar saksi AM membeli pulpen dan meterai, namun tidak ada mendengar suara minta tolong atau suara berisik.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjutnya, keterangan saksi korban yang mengaku ditendang dan diancam pakai pisau, kemudian berubah menjadi pakai clurit dan kehilangan motornya adalah tidak benar atau bohong, justru dia (korban) sendiri yang menyerahkan motornya berikut kunci kontak dan STNK kepada kedua terdakwa sebagai jaminan.

“Saksi korban dalam melakukan aktifitasnya pijat refleksi, justru memegang kelamin terdakwa DS, karena itu terdakwa DS memanggil terdakwa MJ dan saksi korban diancam akan dibawa menemui RT/RW agar diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Timoty dalam pembelaannya.

Kemudian, kata Timoty, untuk menyelesaikan akibat perbuatan saksi korban, maka terdakwa DS meminta uang sebesar Rp 2 juta dan bukan sebesar Rp 5 juta sebagaimana yang diterangkan saksi korban, setelah sebelumnya melihat Surat Pernyataan yang ditandatanganinya sendiri.

Namun, lanjutnya, saksi korban kala itu tidak membawa uang sebanyak yang diminta terdakwa DS, maka saksi korban menyerahkan sendiri motornya, berikut kunci kontak dan STNK kepada kedua terdakwa sebagai jaminan, bahwa saksi korban akan pulang dan akan kembali membawa uang sesuai permintaan terdakwa.

Dikatakannya, saksi korban bukannya pulang untuk mengambil uang sesuai surat pernyataan, justru dia pergi ke Polsek Tanjung Priok membuat laporan kehilangan motornya yang dicuri oleh kedua terdakwa, selain itu dirinya juga mengaku diancam pakai pisau yang kemudian berubah menjadi clurit.

Oknum anggota Polsek Tanjung Priok, tambahnya, langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan kepada kedua terdakwa pada hari itu juga tanpa ada bukti permulaan dan tanpa mendalami kronologis kejadian yang sebenarnya, bahkan sampai mengeluarkan tembakan hingga lebih dari satu kali.

Aneh, katanya, oknum anggota Polsek Tanjung Priok mengaku dalam persidangan tidak mengeluarkan tembakan, sementara bukan hanya saksi korban yang menerangkan ada tembakan, ada juga saksi yang memberikan keterangan dengan jelas mengatakan oknum – oknum Polisi penangkap mengeluarkan tembakan ke atas hingga 4 kali.

Timoty Ezra Simanjuntak, SH.,MH dari Kantor Hukum “S & P Law Office” sebagai Tim penasehat hukum terdakwa Moch Jaelani dan terdakwa Dimas Saputra

Timoty Ezra Simanjuntak selaku Tim penasehat hukum kedua terdakwa dalam nota pembelaannya menegaskan, adanya ketidaksesuaian keterangan oknum – oknum anggota Polsek Tanjung Priok dan saksi korban, saksi lainnya da keterangan kedua terdakwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sesuai dengan fakta kejadian, tambahnya, laporan dari saksi korban AS ke Polsek Tanjung Priok terkait pencurian dengan kekerasan dinilai membuat laporan bohong, karena motor saksi korban bukan dicuri, namun diserahkan sendiri oleh saksi korban sebagai jaminan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, jelas salah dalam menerapkan pasal 365 ayat (2) ke – 2 KUHP, karena unsur – unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Oknum – oknum penyidik Polsek Tanjung Priok dalam penanganan perkara ini dapat disebut adanya melakukan ‘abuse of power’ karena tidak memasukkan perbuatan pelecehan saksi korban kepada terdakwa DS dan tidak melakukan pendalaman bukti permulaan, justru terkesan terburu – buru dalam menetapkan tersangka,” tegas Timoty Ezra.

Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, kami percaya dan yakin, Yang Mulia majelis hakim akan bertindak dengan bijaksana dalam menilai kebenaran – kebenaran fakta yang terungkap selama persidangan.

Demi mewujudkan tiga nilai dasar hukum yang fundamental yaitu, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, kami
Tim penasehat hukum kedua terdakwa dengan hormat mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memutus, menyatakan terdakwa Moch Jaelani dan terdakwa Dimas Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Membebaskan (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan/dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Selain oknum – oknum anggota Polsek Tanjung Priok memahami laporan warga, harus juga lah  mendalami laporan tersebut dan jangan serta merta main tangkap dan meneruskannya ke Kejaksaan yang kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan di Pengadilan,” kata Timoty Ezra ketika ditemui sejumlah wartawan usai persidangan.

Dikatakannya, dalam perkara ini seharusnya pihak Kejaksaan pun harus mencermati dengan teliti, pasal seperti apa yang cocok atas perbuatan tersangka, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan  dan bila perlu meminta pendapat ahli hukum pidana.

“Nah, jangan seperti dalam kasus ini, dalam perkara ini kami dapat sebut JPU salah menerapkan pasal 365 ayat (2) ke – 2 KUHP, karena sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan baik keterangan saksi korban, penyidik dan saksi lainnya yang merupakan warga yang dekat dengan kontrakan, juga keterangan kedua klien kami sama sekali tidak sesuai dengan BAP,” tegas Timoty Ezra Simanjuntak.

“Oknum anggota Polsek Tanjung Priok yang melakukan penangkapan atas klien kami,  kami duga menyembunyikan perbuatan pelapor yang melecehkan klien kami, apakah perbuatan klien kami salah dalam membela harga dirinya dari pelecehan,” ujar Timoty Ezra Simanjuntak mengakhiri. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer