progresifjaya.id, JAKARTA — Hakim diminta mengevaluasi, menilai kualitas dan mempertimbangkan valitas keterangan yang tidak sesuai antara kejanggalan sejak proses pengkapan/penyidikan hingga proses persidangan sebelum menjatuhkan keputusan yang betapa sangat penting hasil dari proses peradilan bagi masa depan para terdakwa dan keluarganya.
Sebagaimana yang diungkapkan Timoty Ezra Simanjuntak, SH.,MH, Daniel Putra Sentosa, SH, Jokki Obi Mesa Situmeang, SH, Gidfrid Hamonangan, SH, Aldo Prasetyo Riyadi, SH, Nico Hermawan Sipayung, SH, Sandro Bonar Marbun, SH dan Yeremia Gerin BM, SH dari Kantor Hukum “S & P Law Office” sebagai Tim penasehat hukum terdakwa Moch Jaelani dan terdakwa Dimas Saputra ketika menanggapi (Duplik)atas tanggapan (Replik) penuntut umum atas nota pembelaan (Pledoi) didepan majelis hakim pimpinan Edi Junaedi, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/1-2024).
Aldo Prasetyo Riyadi salah seorang anggota dari Tim penasehat hukum pada Kantor Hukum “S & P Law Office” menegaskan, bahwa terdakwa 1. Moch Jaelani (MJ) dan terdakwa 2. Dimas Saputra (DS) bukanlah pencuri motor saksi korban Anggi Suganda (AS) melainkan diserahkan sendiri oleh saksi korban sebagai jaminan atas permintaan uang sebesar Rp 2 juta.

Ditambahkannya, hal yang tidak diungkapkan oleh penyidik Polsek Metro Tanjung Priok adalah profesi saksi korban sebagai tukang pijat refleksi, dimana adanya percakapan pemesanan pijat refleksi antara terdakwa DS dengan AS dengan tarif sebesar Rp 150 ribu dan tela disepakati pula hanya pijat refleksi biasa (badan).
Namun, katanya, AS menawarkan pijat pijat ‘plus plus’ dan AS melakukan pelecehan atau memegang alat vital terdakwa DS, sehingga terdakwa DS memanggil terdakwa MJ agar datang ke kontrakannya, ketika terdakwa MJ sampai dikontrakan terdakwa DS saar itulah terjadi hal perdamaian yang disepakati membuat surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh AS setelah sebelumnya terdakwa DS menyuruh saksi Ahmad Marcela (AM) membeli pulpen dan meterai.
Dia katakan, sebagaimana tindakan terdakwa MJ sebagai sesama rekannya hanya melakukan tindakan responsif dalam membela harga diri rekannya dari perbuatan saksi korban AS yang melakukan pelecehan dan masalah pisau lipat yang dianggap AS sebagai alat pengancaman hal itu sama sekali tidak ada niat dari terdakwa MJ, bahkan kedua terdakwa sama sekali pula tidak ada niat untuk menguasai motor saksi korban AS.
“Kedua kliennya sama sekali tidak pernah mempunyai niat untuk menguasai atau mencuri motor saksi korban, justru saksi korban AS sendiri yang berinisiatif menawarkan dan menyerahkan motornya sebagai jaminan, berikut STNK dan kunci kontaknya,” tegas Aldo dalam nota duplik Tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Selaku Tim penasehat hukum dari kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Moch Jaelani dan Dimas Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Membebaskan (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan (ontslag van rechtsvervolging) para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan/dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, juga menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Sebelumnya, Putu Yumi Antari, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam repliknya tetap pada tuntutannya mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke – 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing – masing terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Saksi korban AS yang berprofesi sebagai tukang pijat refleksi melakukan pelecehan “memegang alat vital” kliennya terdakwa DS, karena itulah dia memanggil rekannya klien kami juga terdakwa MJ,” ujar Timoty Ezra Simanjuntak dalam nota pledoi sebelumnya.
Dia tambahkan, terkait dengan pisau lipat kliennya, memang pisau lipat tersebut sering dibawa bawa kemana dia pergi, salah satunya terkait dengan pekerjaannya yang serabutan dan bukan khusus untuk mengancam AS.
“Klien kami terdakwa AM hanya membela kehormatan klien kami terdakwa DS dari pelecehan yang dilakukan saksi korban AS,” kata Timoty ketika itu. (ARI)