progresifjaya.id, JAKARTA – Perlintasan sebidang kereta api (KA) merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA.
Hal ini sejalan dengan Peraturan MenteriĀ Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.
āDi tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor,ā ujar Ixfan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi progresifjaya.id, Rabu (26/6).
Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitarnya.
“Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BTP Jakarta Winanda Mashlahat dan Sekretaris Desa Parung Panjang Ali Idris mengungkapkan kebahagiaannya atas ditutupnya perlintasan tersebut.
“Saya sangat senang dan mendukung ditutupnya perlintasan tersebut, untuk keselamatan bersama, agar warga tetap disiplin dan anak-anak tidak bermain di jalur KA,” ungkap Ali Idris.
Sementara itu Winanda jugaĀ berharap agar pemerintah daerah juga mendukung ditutupnya perlintasan- perlintasan liar yang dibuat oleh warga masyarakat.
“Perlintasan -perlintasan liar merupakan titik rawan terjadinya kecelakaan dan berpotensi menjadi besar kalau diabaikan,” kata Winanda.
Ixfan menjelaskan juga bahwa ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi āPenutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerahā.
Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
āUpaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak sajaā ungkap Ixfan.
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Lebih lanjut, Ixfan menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang Undang Lalu Lintas.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)ā.
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan mendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
āKami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktifitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutup Ixfan. (Ndy/Dede)