progresifjaya.id, SURABAYA – Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja anggota humas Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku buat seluruh anggota humas Polri di Indonesia.
Penerbitan aturan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
Sangat diharapkan tentunya, adanya Peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi barometer SOP dan pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, Polda hingga Polres dan Polsek saat menjalankan tugas-tugas kehumasan.
“SOP di lingkungan Divisi Humas Polri jadi dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan,” jelas Irjen Pol Sandi seusai membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Jawa Timur, Senin, (22/4).
Dirinya juga mengingatkan tentang tantangan luar biasa yang harus dihadapi dan diatasi humas terkait dengan perkembangan internet dan media sosial.
Karena itu, lanjutnya, dia menekankan seluruh jajaran agar bisa menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tak lagi cuma dengan modal pemahaman dan penguasaan metoda konvensional semata.
“Bertambahnya jumlah generasi muda millenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian,” jelasnya lagi.
Di sisi lain, Irjen Pol Sandi juga mengatakan komitken Divisi Humas Polri untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dia menyebutkan langkah tersebut sebagai bentuk dukungan Humas Polri untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel sekaligus punya kompetensi pelayanan publik yang prima.
“Nantinya juga akan didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri ke depannya,” tutupnya menggaransi. (Bembo)