progresifjaya.id, JAKARTA – Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang, untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan dan mempermudah bagi masyarakat, apalagi ditengah pandemi covid -19, dimana kita harus menghindari kerumunan,” ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, SH., MH di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Bukan hanya itu saja, lanjut Riono, dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini mudah – mudahan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi ini.
“Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantar. Semoga pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, SH., MH., selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.
“Selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut,” jelasnya.
Titin juga menambahkan bahwa setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.
“Dimasa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus,” pungkasnya.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Hendy