Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalTjung Susanti Memohon Perhatian Kapolri Atas Kasus yang Dialaminya

Tjung Susanti Memohon Perhatian Kapolri Atas Kasus yang Dialaminya

progresifjaya.id, JAKARTA – Tjung Susanti memohon perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa dirinya.

Dalam surat yang dikirim ke redaksi progresifjaya.id, Tjung Susanti menceritakan tindakan yang dilakukan oleh tetangganya kepada dirinya selama bertahun-tahun.

Perlakuan penghinaan dan pengeroyokan sering kali dia laporkan sampai lebih dari 7 laporan.

Herannya, tidak ada 1 (satu) laporan pun diterima di Polsek Taman Sari. Padahal ada rekaman video sebagai bukti. Bahkan ketika membutuhkan surat visum akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh tetangganya.

Tjung Susanti heran mengapa surat laporannya selalu ditolak pihak Polsek Taman Sari.

Berikut isi surat Tjung Susanti yang diterima progresifjaya.id

“Nama saya Tjung Susanti, seorang perempuan, 49 tahun, yang tinggal di Jalan Mangga Dua III/7 RT 004/ RW 003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Melalui surat yang dikirim ke media online progresifjaya.id ini, saya ingin mengadu dan menceritakan terhadap perkara atau kasus dugaan pemukulan dan berbagai tindakan lainnya yang dilakukan oleh tetangga saya.

Sudah bertahun-tahun tetangga saya secara bersama-sama 1 keluarga berjumlah 5 (lima) orang selalu memusuhi saya dengan melakukan berbagai tindakan, seperti mereka merusak tembok rumah saya, memukul,  menghina saya, dan menteror.

Kejadian itu sering mereka lakukan ketika saya memperbaiki rumah peninggalan orang tua saya.
Para pelaku itu berinisial OKH , MS, EL, BL dan MiS.

Sering kali saya melaporkan jika diterima lebih dari 7 laporan. Herannya tidak ada 1 (satu) laporan pun diterima di Polsek Taman Sari padahal ada rekaman video dan sebagai bukti.

Bahkan ketika membutuhkan surat visum akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh OKH dan MS, keduanya perempuan, yaitu ibu dan anak.

Saya selalu ditolak dibuatkan laporan polisinya.

Dari beberapa kali laporan saya itu akhirnya saya laporkan kembali di Polres setelah perjuangan beberapa kali dan dibantu salah satu pendiri LBH.

LP No.  STTLP/B/778/IX/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Itupun setelah 1 tahun kejadian yang dikenakan menjadi pasal 335 bukan 351 dan 170 dikarenakan tidak ada lampiran visum.

Sungguh malang saya ditolak saat lapor di Polsek. dikatakan, “Bu, kalo bukan luka darah percuma ibu lapor tidak diproses.”

Saat itu saya percaya pada polisi. Tetapi sejak saat itu perlakuan tetangga saya makin bertubi-tubi setelah melalui perjuangan panjang keduanya dijadikan tersangka.

Berkas diajukan ke Kejaksaan tetapi herannya diganti pasalnya dengan saran Jaksa. (Mengapa?? Padahal telah tercakup unsur kekerasan yang penyidik pun  mengakui ada kekerasan).

Video dengan 2 gembok di tangan menonjok dan terdengar teriakan minta tolong akibat penjambakan dan penonjokan bertubi-tubi oleh ibunya di punggung belakang.

Saya dikeroyok 2 (dua) perempuan. Tetapi herannya Pasal diganti menjadi 352 dan dinyatakan SP3 dengan alasan tidak ada bukti (??).

Melalui surat ini saya ingin bertanya mengapa setelah dijadikan tersangka yang memenuhi unsur kekerasan malah diganti pasalnya??

Sungguh saya menginginkan kebenaran ini diungkap demi keadilan.

Semakin banyak perbuatannya tetapi sedikit yang dapat saya laporkan akibat sering ditolak. Hp rekaman selalu dirusak dengan memukul tangan saya saat rekaman.

Perbuatan semakin banyak bertubi-tubi dan selalu menantang minta dilaporkan. Benarkah mereka ini kebal hukum?? Ada apa?

Terdapat 1 laporan yang diterima setelah adanya rekaman CCTV yang baru ditingkatkan hingga pengadilan yaitu LP: 869/B/X/2021/SPKT POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.

1. Surat Panggilan dengan Kop Surat Kepolisian memanggil untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

2. Selama di SP2HP pasal 351 tetapi pada saat dipanggil menjadi pasal 352  dan dinyatakan sebagai tindakan pidana ringan (tipiring)dan  sungguh aneh karena surat panggilan menggunakan Kop Kepolisian RI.

3. Dilakukan persidangan

Akan tetapi proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga cukup aneh, karena yang bertindak sebagai Penuntut Umum adalah penyidik kepolisian bukan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan surat panggilan sidang juga saya terima dari Polsek Tamansari. Yang lucunya lagi, dalam surat panggilan tersebut, penyidik meminta saya hadir dan menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Meski saya orang yang awam hukum , tapi setidaknya saya mengerti, tidak pernah ada saksi korban maupun terdakwa  kalau mau sidang diminta menemui Ketua Pengadilan setempat. Ini saya anggap sangat lucu.

Apakah tindakan oknum penyidik ini berdasarkan SOP di kepolisian Republik Indonesia? Ataukah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik ini?

Padahal menurut sejumlah ahli hukum maupun jaksa sendiri mengatakan, jika perkara pidana umum, termasuk Tipiring, harus jaksa sebagai Penuntut Umum.

Untuk itu saya memohon perhatian dan bantuan dari Bapak Kapolri agar kiranya dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang saya alami.

Saya hanya ingin mencari keadilan atas perbuatan para pelaku, dan mohon masukan dari Bapak Kapolri, kemana seharusnya saya sebagai masyarakat mengadu dan melaporkan adanya tindak kejahatan dari tetangga saya ini.

Sebab saya adalah warga negara yang sah dan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya, termasuk juga sama dengan para pelaku, sehingga sudah seharusnya, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan membantu dan memberikan perhatian atas laporan saya.

Tetapi semua itu tidak saya dapatkan, bahkan sebaliknya saat berada di pengadilan pada, hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, yang menurut surat panggilan dari Kepolisian tersebut untuk persiapan persidangan ternyata langsung sidang tipiring.

Sedangkan saya sebelum persidangan dimulai mohon ijin karena sakit berobat.

Justru tersangka terlihat sangat akrab dengan penyidik Polsek Tamansari, padahal yang menjadi korban adalah saya. Sepertinya sidang terus dijalankan.

Sekali lagi saya mohon bantuan dan perlindungan hukum dari Bapak Kapolri, sehingga perkara ini dapat diproses secara adil dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang di Indonesia.

Demikian tulisan ini saya buat dan atas perhatian Bapak Kapolri saya ucapkan  terimakasih yang sebesar-besarnya.”

Editor: Zul

Artikel Terkait

Berita Populer