Sunday, March 16, 2025
BerandaHukum & KriminalTok! Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Soal Penetapan Tersangka

Tok! Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Soal Penetapan Tersangka

progresifjaya.id, JAKARTA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal yang menangani perkara ini, membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut, Kamis (13/2/2025).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”

Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana di atas, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” bebernya.

Sementara juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan, kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini.

Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.

Sebelumnya, Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya siap dengan apapun putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. (Ari)

Artikel Terkait

Berita Populer