Progresifjaya.id.JAKARTA – Miris. Trotoar di jalan Raya Fatmawati, yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) DKI Jakarta, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD) antara dari pajak warga, dibongkar untuk kepentingan pribadi. Tragisnya lagi, kegiatan itu belum dilengkapi dengan perizinan atau Izin Membangun Prasarana ( IMP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu ( DPM PTSP) DKI Jakarta.
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang dilakukan Progresifjaya.id di lokasi trotoar di Jalan Raya Fatmawati, kelurahan Gandaria Selatan, kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan selama dua hari Senin dan Selasa ( 10 dan 11 ) Oktober 2022.
Hasilnya cukup mengejutkan, pemilik bangunan dalam melaksanakan kegiatan bongkar trotoar untuk kendaraan keluar masuk gedung bertingkat tanpa izin hanya bermodalkan surat Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan yang ditujukan ke DPM PTSP DKI Jakarta.
Kegiatan yang dikerjakan tiga orang dan seorang mandor menggunakan mesin penghancur beton ( Hamer) sejak hari Senin hingga hari Selasa tampaknya masih belum selesai dan akan dikerjakan tahap akhir ( finishing).
Sang mandor bernama Omo ketika ditanya terkait izin atas pekerjaan itu, tidak bisa memberikan kepastian dan kejelasan dan meminta untuk menanyakan langsung kepada pemilik gedung. ” Izinnya, tanyakan saja ke pemilik bangunan yang bernama Joni, saya cuma pekerja, ” katanya. Senin ( 10/10).
Sayang pemilik bangunan tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan, alasan petugas gedung tidak ada ditempat.
Keterangan Sekel Gandaria, Wati tidak tahu menahu terkait izin atas pembongkaran trotroar di jalan Raya Fatmawsti.
Tapi dia menyakini lurah Gandaria Selatan, Agung, sudah tahu pekerjaan tersebut serta sudah memberitahukan kepada atasan. ” Pak lurah lagi rakor di walikota, tentunya sudah memberitahukan walikota, ” katanya. Senin.
Kasatpol PP kelurahan Gandaria Selatan, Hamdan, mengatakan sudah kelokasi pekerjaan pembongkaran trotoar dan memintanya menunjukkan perizinan atas kegiatan tersebut. ” Dari sana ( lokasi) hanya memberikan surat ini ( dari Sudin Bina Marga Jaksel), ” katanya sambil memperlihatkan. Senin ( 10/10/.
Dalam surat yang ditunjukan tersebut, berasal dari Suku Dinas Bina Marga  Jakarta Selatan yang ditujukan kepada DPM PTSP DKI Jakarta, terkait permohonan perizinan bongkar bangun trotoar.
Kepala UP PTSP kecamatan Cilandak, Revika,  menjelaskan, permohonan dan penerbitan izin bongkar bangun trotoar langsung ditujukan secara on line ke DPM PTSP DKI Jakarta yang produknya isinya bernama IMP atau Izin Membangun Prasarana.
” Permohonan IMP tidak di kecamatan, tapi pemohon langsung mengajukan ke PTSP Provinsi Jakarta, ” katanya di kecamatan Cilandak. Selasa ( 11/10).
Ditambahkannya, surat dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan merupakan syarat utama dari pihak terkait DPM PTSP DKI Jakarta sebelum menerbitkan IMP atas permohonan pihak yang berkepentingan.
Sementara Wakil Camat Cilandak, Vera, akan menyampaikan persoalan bongkar trotoar akan disampaikan ke camat. ” Abang nanti tanyain ke pa camat saja yah, ” katanya. Selasa ( 11/10).
Penulis : M. Ma’ruf. R