Wednesday, May 21, 2025
BerandaBerita UtamaTuntutan Hukuman 18 Bulan Penjara untuk Pembocor Rahasia Perusahaan

Tuntutan Hukuman 18 Bulan Penjara untuk Pembocor Rahasia Perusahaan

progresifjaya.id, JAKARTA – Yerich Mohda, SH., MH., sebagai  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa Yosaxina Anggi Santoso selama 18 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Yosaxina Anggi Santoso terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Yerich Mohda SH., MH., dalam tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim Agus Darwanto, SH., didampingi Djuyamto, SH dan Taufan Mandala, SH., Mhum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/8-2021).

Selain hukuman badan, tambahnya, terdakwa juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelum mengajukan tuntutan hukum atas perbuatan terdakwa, jaksa terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan hilangnya kepercayaan publik dan merugikan terhadap lembaga asuransi khususnya PT. Asuransi Reliance Indonesia (PT. ARI) maupun kliennya dan terdakwa menyangkal atas perbuatan yang dilakukannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.

Yerich Mohda, SH., MH., ketika membacakan tuntutan hukum

Sebagaimana diketahui, terdakwa Yosaxina Anggi Santoso warga Perumahan Taman Century II Jl. Kemuning III Blok H No. 17, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, bertempat di Kantor. PT. ARI yg beralamat di Jl. Pluit Kencana No. 37 L.4 Pluit, Jakut, Rabu (15/1-2020), dengan sengaja dan tanpa hak dengan melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik orang lain yang tidak berhak.

Menurut jaksa, tanggal 7 Mei 2017, terdakwa mulai bekerja di PT. ARI yang berkantor di Pluit dengan jabatan sebagai Kepala Departemen Provider Reliance dengan tugas mengelola data klaim dari provider (RS dan Klinik) yang memberikan pelayanan Asuransi, menambah jaringan ke provider untuk mengoptimalkan pelayanan peserta yang menggunakan produk Asuransi.

Dikatakannya, sewaktu awal melamar pekerjaan di PT. ARI terdakwa sudah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Waktu Tertentu No. 303/PT ARI-H.HR/PKWT/2017 yang didalamnya memuat beberapa aturan-aturan dan ketentuan yang seharusnya dipenuhi.

Menanggapi tuntutan hukum tersebut, Natalius sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer