Thursday, March 20, 2025
BerandaMegapolitanUMP DKI 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta

UMP DKI 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta

progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761. Dengan demikian, UMP DKI 2025 naik Rp329.380 dari UMP DKJ 2024 yang senilai Rp5.067.381.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

“Jadi untuk UMP, kita juga mengacu kepada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” ujar Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta diputuskan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Sebagai informasi, besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penulis/Editor: Fari. K

Artikel Terkait

Berita Populer