progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) atau lebih dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) pada 2024. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelaskan, penentuan nominal UMK di Jawa Barat didasarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu yang dituangkan dalam bentuk alfa dengan rentang 0,1-0,3.
“Tadi saya sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP Nomor 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, belum lama ini (30/11/2023).
Bey mengatakan, UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2024 diraih oleh Kota Bekasi, yaitu Rp5.343.430 yang naik Rp185.181,80 atau sekitar 3,59 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.158.248,20.
Selanjutnya disusul oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834 atau naik Rp81.654,93 (1,58 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.176.179,07.
Sementara di posisi ketiga, ada UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.219.263. Angka itu mengalami penambahan Rp81.687,56 atau sekitar 1,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp5.137.575,44.
Daftar UMK di Jawa Barat 2024
Berikut rincian nominal UMK 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2024 dan jumlah kenaikannya:
1 UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.343.430 atau naik 3,59 persen (Rp185.181,80) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp5.158.248,20.
2 UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.257.834 atau naik 1,58 persen (Rp81.654,93) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp5.176.179,07.
3 UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.219.263 atau naik 1,59 persen (Rp81.687,56) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp5.137.575,44.
4 UMK Kabupaten Subang 2024: Rp3.294.485 atau naik 0,63 persen (Rp20.674,40) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.273.810,60.
5 UMK Kota Depok 2024: Rp4.878.612 atau naik 3,92 persen (Rp184.118,30) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.694.493,70.
6 UMK Kota Bogor 2024: Rp4.813.988 atau naik 3,76 persen (Rp174.558,61) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.639.429,39.
7 UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.579.541 atau naik 1,31 persen (Rp59.328,75) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.520.212,25.
8 UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.384.491 atau naik 0,97 persen (Rp32.607,81) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.351.883,19.
9 UMK Kabupaten Cianjur 2024: Rp2.915.102 atau naik 0,76 persen (Rp21.872,90) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.893.229,10.
10 UMK Kota Sukabumi 2024: Rp2.834.399 atau naik 3,15 persen (Rp86.624,14) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.747.774,86.
11 UMK Kota Bandung 2024: Rp4.209.309 atau naik 3,97 persen (Rp160.846,31) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.048.462,69.
12 UMK Kota Cimahi 2024: Rp3.627.880 atau naik 3,24 persen (Rp113.786,75) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.514.093,25.
13 UMK Kabupaten Bandung Barat 2024: Rp3.508.677 atau naik 0,80 persen (Rp27.881,60) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.480.795,40.
14 UMK Kabupaten Sumedang 2024: Rp3.504.308 atau naik 0,96 persen (Rp33.173,90) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.471.134,10.
15 UMK Kabupaten Bandung 2024: Rp3.527.967 atau naik 1,02 persen (Rp35.501,01) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.480.795,40.
16 UMK Kabupaten Indramayu 2024: Rp 2.623.697 atau naik 3,21 persen (Rp81.700,28) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.541.996,72.
17 UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.533.038 atau naik 3,12 persen (Rp76.521,40) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.456.516,60.
18 UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.517.730 atau naik 3,58 persen (Rp86.949,17) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.430.780,83.
19 UMK Kabupaten Majalengka 2024: Rp2.257.871 atau naik 3,54 persen (Rp77.268,10) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.180.602,90.
20 UMK Kabupaten Kuningan 2024: Rp2.074.666 atau naik 3,18 persen (Rp63.931,70) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.101.734,30.
21 UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp2.630.951 atau naik 3,85 persen (Rp97.609,98) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.533.341,02.
22 UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp2.535.204 atau naik 1,41 persen (Rp35.249,87) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.499.954,13.
23 UMK Kabupaten Garut 2024: Rp2.186.437 atau naik 3,26 persen (Rp69.118,69) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.117.318,31.
24 UMK Kabupaten Ciamis 2024: Rp2.089.464 atau naik 3,35 persen (Rp67.806,58) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.021.657,42.
25 UMK Kabupaten Pangandaran 2024: Rp2.086.126 atau naik 3,36 persen (Rp67.737,00) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.018.389,00.
26 UMK Kota Banjar 2024: Rp2.070.192 atau naik 3,61 persen (Rp72.072,95) dari tahun sebelumnya, yaitu Rp1.998.119,05.