progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku LK (30) berhasil diamankan berikut barang bukti oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Kamis, 14 Juli 2022, pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd.. Rabu (26/7/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas dia, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama
20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling
banyak Rp 10 miliar.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” ujar Malik.
“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba. (R. Rencong)