progresifjaya.id, JAKARTA – Jajaran unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil ungkap jaringan sindikat Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) kelompok Lampung yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Tangerang di Wilayah Pinang, Kota Tangerang . “Sebanyak 12 tersangka tindak pidana pelaku Curanmor asal Lampung dengan BB (Barang Bukti) 5 unit Roda Dua, 3 unit Roda Empat berhasil diamankan lewat upaya penggerebakan terencana”.
Hal ini dituturkan, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama didampingi Danramil 02 Tambora Kapten CHB Wahidin dan Camat Tambora Agus Salim dalam konfrensi pers, yang digelar di Markas Polsek Tambora, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut dituturkannya, penangkapan ke 12 tersangka tindak pidana Curnamor dilakukan hari Kamis (4/5/2023) malam, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah anggota Reskim Polsek Tambora dipimpinan langsung Kanit Reskrim IPTU Rachmad Wibowo dan Panit Reskrim IPTU I Ngurah Astawa berhasil lakukan pengungkapan jaringan sindikat Curanmor kelompok asal Lampung. Penangkapan kelompok Lampung setelah para tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor yang dikumpulkan dilokasi para pelaku di wilayah Pinang Kota Tangerang.
“ Berdasarkan pengakuan para tersangka sdah melakukan aksim pencurian di 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sekitar wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tangerang. Sebanyak 18 unit Sepeda Motor yang mereka curi sudah dikirim ke Lampung, dan 5 unit Sepeda Motor berbagai jenis berhasil disita dan diamankan di Polsek Tambora sebagai barang bukti termasuk 3 unit Mobil Bak terbuka,” tutur, Kompol Putra Pratama.
Putra juga menuturkan, dari 12 tersangka yang diamankan masing-masing memiliki tugas tertentu dalam melakukan aksinya mulai dari Pemetik (Eksekutor) merangkap Joki termasuk sebagai Transporter (pengiriman hasil curian) ke wilayah Lampung.
Sementara itu, masih ada 3 orang DPO, untuk para tersangka ini diancam Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 480 Pertolongan Jahat, 363 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHAP serta Pasal 480 KUHAP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. ” Diantara tersangka yang diamankan terdapat residivis dalam kasus yang sama,”imbuhnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi