progresifjaya.id, KUNINGAN – Unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kuningan tak ada hentinya menyuarakan kemudahan pembayaran pajak secara online melalui e-Samsat Jabar atau aplikasi Samsat Digital (Signal) ke masyarakat. Upaya ini adalah langkah taktis pihak Samsat Kabupaten Kuningan untuk meminimalisasi antrean panjang wajib pajak, terutama saat proses pemutihan berlaku.
Secara manual, proses pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Kuningan sendiri dibagi menjadi beberapa tahap. Pemohon wajib pajak terlebih dahulu mengambil nomor antrean, baik secara manual di loket informasi maupun melalui aplikasi Signal Jabar. Setelah itu, wajib pajak akan menjalani proses verifikasi dokumen sebelum menuju loket pembayaran.
Kanit Regident Samsat Kabupaten Kuningan, Iptu Supraja dalam penjelasannya mengungkapkan, secara teoritis skema proses pembayaran di Samsat Kabupaten Kuningan tidak sampai membuat antrean panjang. Pun begitu, lanjutnya, dia mengakui jika skema teoritis itu secara fakta sering bertolak belakang dengan kenyataan.
“Di lapangan ada faktor kejutan yang sering mengganjal skema teoritis. Kebanyakan faktor kejutan itu adalah dokumen wajib pajak yang diketahui belum lengkap setelah proses verifikasi. Seperti tidak bawa BPKB asli atau fotokopi KTP-nya tidak jelas. Ini bisa bikin antrean jadi panjang,” kata Iptu Supraja, Jumat, (9/5).

Dijelaskannya, untuk proses pembayaran pajak kendaraan semua wajib pajak harus ingat untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, BPKB asli beserta fotokopinya, juga STNK lama untuk proses perpanjangan. Sementara untuk kendaraan yang masih dalam pembiayaan leasing, butuh lampiran tambahan surat keterangan lunas dari leasing.
Jika perihal kejutan ini sudah terantisipasi, lanjut Iptu Supraja, masih ada lagi faktor kejutan lain yang kerap muncul. Wajib pajak banyak yang terkaget-kaget saat itu jumlah yang harus dibayar melebihi taksiran angka yang diketahui.
“Kebanyakan wajib pajak kaget harus membayar lebih karena kena tambahan beban denda. Tak terpikir oleh mereka ada denda yang harus dibayar. Ini juga berpotensi melahirkan antrean panjang. Makanya kami selalu imbau agar tidak menunda pembayaran pajak. Kalau telat pasti kena denda,” jelasnya lagi.
Sebagai contoh valid dari perkiraan biaya dimaksud, proses pembayaran pajak perpanjangan boleh dipakai sebagai acuannya. Pasalnya, ada beragam biaya yang harus dibayarkan secara akumulasi dalam proses ini. Terhitung mulai dari Pokok Pajak Kendaraan (PKB) berdasarkan nilai jual dan usia kendaraan, lal7 Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga ke biaya administrasi pembuatan STNK.

Perpanjangan STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2020 bisa dijadikan sebagai satu contoh tolak ukurnya. Secara akumulasi, estimasi biaya yang harus dibayar wajib pajak untuk motor ini tanpa beban denda berada di kisaran angka Rp300.000 – Rp400 000 buat satu tahun perpanjangan. Itu artinya biaya yang dibayar bisa melebihi estimasi bilamana wajib pajak terkena penambahan beban denda. Inilah yang acap bikin wajib pajak terkejut akibat ketidaktahuan mereka perihal munculnya denda.
Pun begitu, semua faktor yang sudah diakui dan diulas tersebut, lanjut Iptu Supraja, tetap tak menghalangi upaya pihaknya buat mencukur habis praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) saat momen operasioanal jam kerja.
“Kami sudah menutup ruang buat calo melakukan pungli di Samsat Kabupaten Kuningan. Jika tertangkap dan terbukti bersalah ada sanksi tegas yang menanti sebagai hukuman. Dan kami secara general juga terus berupaya memberi pelayanan prima yang optimal ke masyarakat. Apapun itu faktor kejutannya ya,” jelasnya lagi menuntaskan. (Bembo)